Thursday, October 12, 2017

Perbedaan, Perbandingan dan Menganalisis PNS & ASN


LogoUndipWarna (2)  
Perbedaan, Perbandingan dan Menganalisis PNS & ASN

Disusun Guna Memenuhi Penilaian Tugas
Mata Kuliah Manajemen Personalia
Diploma III Administrasi Perkantoran


Disusun Oleh :
Betty Nugrahanti Mawengku
14020413060045




PROGRAM STUDI DIPLOMA III ADMINISTRASI PERKANTORAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014
Paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maqka semoga saja bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani menjadi pelayan masyarakat.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dalam UU aparatus sipil Negara tersebut terjadi beberapaa perubahan mendasar yg akan berdampak secara meluas diberbagai wilayah di indonesia dampak tersebut antara lain jika selama ini walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yg ada didaerahnya masing masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina pegai negeri sipi atau aparatur sipil Negara beralih kepada Sekertaris Daerah (Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).

Akibat perpindahan ini maka segalah hal yg terkait dengan kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil Negara dan semua aparatur sipil Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau walikota.



Perbedaan PNS dan ASN

PNS
ASN
PNS, bila pensiun mendapat gaji  setiap bulan.



PNS berperan sebagai unsur utama sumber daya manusia.








Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.


ASN, pensiunan hanya sekali dibayar tetapi jumlahnya bisa sampai miliaran (hanya dapat sekali, sehingga anak cucu tidak dapat lagi).

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD






Perbandingan PNS dan ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan.

PNS
ASN
PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.


Sedangkan kewajiban ASN:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
 d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.




Analisis PNS dan ASN

Saya yakin bahwa mayoritas masyarakat Indonesia dapat menjawab dengan tepat kepanjangan dari PNS. Mereka pasti menjawab, Pegawai Negeri Sipil. Tetapi saya juga yakin bahwa hanya sedikit orang yang mengetahui kepanjangan dari ASN.

ASN memang terdengar asing walaupun ternyata memiliki arti yang sama dengan PNS. ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Nah dalam waktu dekat, sebutan PNS akan segera berganti dengan ASN setelah Rancangan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi Undang-Undang.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang serius akan mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (UU No. 8 Th. 1974) tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (UU No. 43 Th. 1999) tentang Perubahan atas UU No. 8 Th. 1974 dengan sebuah Undang-Undang baru yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi-kondisi saat ini. Selain itu, mereka menilai bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara sampai saat ini belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain mengubah sebutan PNS menjadi ASN, RUU ASN juga membuat beberapa perubahan lainnya. Salah satu yang menarik perhatian saya adalah tentang Tunjangan (Pasal 76). Perhatikan Pasal 76 ayat (2) yang menjelaskan bahwa tunjangan tidak boleh melebihi gaji pokok. Pertanyaan saya, apakah tunjangan kinerja (remunerasi) yang selama ini telah dinikmati oleh sebagian kecil PNS (catatan: saya belum termasuk golongan itu) jika pada saat ini nilainya melebihi gaji pokok maka tunjangan tersebut akan dipotong atau malahan akan menaikan gaji pokok agar lebih besar daripada tunjangan kinerja?
Perubahan apa pun itu, saya hanya berharap bahwa Undang-Undang baru ini bisa membuat PNS lebih baik dan memenuhi rasa keadilan dalam berbagai aspek. Semoga saja.
Berkenaan dengan Pangkat dan Jabatan, UU ASN sedemikian rupa telah membentuk sebuah mekanisme ideal untuk menciptakan organisasi pemerintah yang profesional. Penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, moralitas dan integritas pegawai serta kebutuhan organisasi adalah salah satu bentuk idealisme tersebut.

Pembagian jabatan berdasarkan kompetensi teknis, karakteristik dan pola kerja juga merupakan bentuk lain dari upaya pemerintah menciptakan kondisi “right man on the right place” yang selama ini seperti hanya mimpi belaka.

Selain itu ketentuan tentang pengembangan dan pola karier yang harus disusun secara jelas oleh seluruh instansi pemerintah yang terintegrasi secara nasional juga adalah sesuatu yang selama ini didam-idamkan oleh para pegawai pada tataran implementasi.

Didukukung dengan keberadaan KASN dan Tim penilai kinerja sebagai lembaga pengawas kebijakan kepegawaian dan lembaga pengukur efektifitas kinerja pegawai maka menurut saya sistem kepegawaian ini sudah cukup ideal.

Akan tetapi diantara berbagai keunggulan tersebut yang terpenting adalah tataran pelaksanaan. Konsistensi dalam aturan pelaksanaan yang akan disusun ke depan, penjabaran yang tepat terhadap substansi undang-undang serta pelaksanaan konsisten dari seluruh stakeholder pelaksanalah yang akan menentukan tingkat efektifitas Undang-Undang ini terhadap peningkatan mutu kinerja pegawai negeri di masa yang akan datang.

Pengalaman membuktikan berbagai upaya penciptaan kondisi efektif organisasi pemerintah terbentur pada dua hal yakni mindset pegawai negeri yang masih terbelakang (negatif) dan budaya organisasi yang negatif.

Mindset pegawai negeri sebagai pekerjaan aman tanpa resiko pemecatan, PHK dan lain sebagainya begitu mendarah daging dalam diri pegawai negeri dan budaya organisasi yang masih permisif terhadap berbagai pelanggaran adalah dua hal penting yang harus segera diperhatikan.

Dan menurut saya Undang-Undang ini belum menyentuh ke arah sana. Semoga saja pandangan saya ini salah.

Tapi tak mengapa karena menurut saya upaya ke arah sana masih dapat dilakukan dalam tataran operasional. Melakukan perubahan terhadap mindset dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan pra jabatan dan dalam jabatan. Bisa pula dilakukan melalui “magang” di instansi swasta dan lain sebagainya dan hal tersebut bisa dijabarkan dalam aturan operasional seperti PP dan peraturan menteri.

Peningkatan budaya organisasi positif dapat dilakukan melalui penegakan rewards dan punishment yang konsisten. Dalam tataran operasional dapat diwujudkan dengan disertai political will pimpinan.
Penegakan aturan haruslah dimulai dari level pejabat pimpinan tinggi karena itu akan menciptakan efek domino terhadap seluruh pegawai di bawahnya. Berbeda halnya dengan jika itu dimulai dari bawah karena sangat kecil kemungkinan dapat mempengaruhi level yang lebih tinggi.



Sumber:


No comments:

Post a Comment