1.
Jelaskan apa
yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan jelaskan jenis
kepegawaian dalam ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara !
1.
Aparatur Sipil
Negara (ASN) adalah Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jenis Kepegawaian dalam ASN :
1.
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) : WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan
2.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : WNI yang memenuhi syarat tertentu
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja utnuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan
No comments:
Post a Comment