Monday, October 16, 2017

PENGERTIAN ASN DAN JENIS KEPEGAWAIAN ASN


1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan jelaskan jenis kepegawaian dalam ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara !




1.      Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jenis Kepegawaian dalam ASN :
1.      Pegawai Negeri Sipil (PNS) : WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
2.      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja utnuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan 

No comments:

Post a Comment