Thursday, October 12, 2017

ARTIKEL DAFTAR URUT KEPANGKATAN ( DUK )


LogoUndipWarna (2)  
ARTIKEL
Disusun Guna Memenuhi Penilaian Tugas
Mata Kuliah Manajemen Personalia
Diploma III Administrasi Perkantoran


Disusun Oleh :
Betty Nugrahanti Mawengku
14020413060045





PROGRAM STUDI DIPLOMA III ADMINISTRASI PERKANTORAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Daftar Urut Kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena itu Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Yang dimasukkan dalam Daftar Urut Kepangkatan hanya Pegawai Negeri Sipil, tidak termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Hukum
1.      Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.      Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil;
3.      Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 03/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980.

ABRI merupakan singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. ABRI dipimpin oleh seorang Panglima ABRI (Pangab) yang membawahi empat institusi yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polisi.

Setelah Reformasi, MPR telah menetapkan pemisahan tugas antara Tentara dengan Polisi. Ketiga angkatan (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara) berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia yang memiliki fungsi Pertahanan, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia menjadi institusi yang memiliki kedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia yang menangani masalah Keamanan.

Wadah kesatuan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Republik Indonesia, yang berdasarkan Keppres No. 225/Pit/I 962 bertugas menjaga stabilitas keamanan di dalam negeri dan menyediakan kekuatan militer yang cukup agar Indonesia berada pada posisi yang kuat di dunia internasional sehingga tidak mudah diserang negara lain. Dalam menjalankan tugasnya itu, ABRI memiliki dwifungsi, yaitu fungsi di bidang sosial politik serta pertahanan dan keamanan.

Jenjang kepangkatan TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat. Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.

Kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan DaratTNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.

Sejarah
Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keaamanan Rakyat). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) tanggal 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat. Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit. Dalam maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama, tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.

Sejak dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya keputusan KASAD tanggal 21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal. Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.

Pada dekade 1950-an diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun 1973, tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan. Namun sejak tahun  2001Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama.

Pada tanggal 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang salah satu isinya adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.

Tanggal 29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun tanggal 11 Maret 1990. Pada peraturan pemerintah yang baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.

Jenjang dan tanda pangkat pertama kali diatur dalam Maklumat Kepala Markas Besar Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo pada tanggal 5 November 1945 di Yogyakarta. Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Periode 1997 - sekarang
Mulai periode ini ditambahkan pangkat kehormatan diatas perwira tinggi pada setiap angkatan yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar dan Marsekal Besar. Periode ini mulai berlaku sejak tanggal 29 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1997.

Jenjang
Pangkat kehormatan
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Satu
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Dua
Kopral Dua
Kopral Dua
Prajurit Kepala
Kelasi Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit Satu
Kelasi Satu
Prajurit Satu







Urutan Kepangkatan dan Simbol TNI

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpF0-YfrkCFqr6mt3HcBzOxKPuehFNMDr4xT-8JpTBEWwG_kq-d7uVWGVhyphenhyphenYDqacwDIsg2jk97J2xpbtyTpdm-7k5hO-U1ftzqqFf3WoltHuWbo-WjYzz8NtPfzqReQ_piaC3R-l2c4yIv/s400/Capture0.JPG

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIhjOvJK_n04pFjDpEtxO0Uox8vdsFIua_yRlNKxqppwwMoRCBGZkjHxge06EiH0IhQSHY-lYMznZ8_nNbCYb6wQymdH-nmpSeuCbNfJt08jiml2XxsPgUqbiqu3LAvvXT4Ma8adnSHABf/s400/Capture3.JPG

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh22Sf-bNsXRyPAq3ZfIRUoM38WnHiMEpqh8E7BarFMvkNjmt0YWI0hyphenhyphend5ti14KU9mzQpRN-XpIg-UlvwqUu4cuKZVPiNcNH_c8OdfNhIU2NO08ZKAPktDaEHgVern87tgCFmrSg-kp2rgv/s400/Capture4.JPG

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_VCPKtadCm-UK1pqdntSaDWSELQ-IbrXDrGk89m_RSXaA0MVBmVsbF5y3fcsb3BWlh9kbUdbXqEY0S1Hs1Frn1MIn0cD04YYKr6B9Dx_1i-a5mMf1WQAPBV5D1U7K4G7kaeqrcAYSmKMz/s400/Capture5.JPG

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbmw6UrvbOTOwd992y7-3OZ5ZOq-MdB0HAE9rNerYZdq0_XjgJ_ZUDY_Y8jEbpKFe0LH6G5sXx_-k6ytj-yx9HuGwbzTsmvZHcAkfACQNtScpWiiDlWcbr7B449i2nVFgeUNO7cvTEvi1B/s400/Capture6.JPG





Sumber Referensi;
http://tniataupolri.blogspot.com/2013/10/urutan-pangkat-tni-dan-polri.html

No comments:

Post a Comment