ARTIKEL
Disusun
Guna Memenuhi Penilaian Tugas
Mata Kuliah
Manajemen Personalia
Diploma III
Administrasi Perkantoran
Disusun Oleh :
Betty
Nugrahanti Mawengku
14020413060045
PROGRAM STUDI DIPLOMA III ADMINISTRASI PERKANTORAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2014
Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
Daftar Urut
Kepangkatan adalah salah satu
bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena itu Daftar
Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Yang dimasukkan dalam Daftar Urut Kepangkatan hanya
Pegawai Negeri Sipil, tidak termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum
1.
Undang-undang
nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.
Peraturan
Pemerintah nomor 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil;
3.
Surat Edaran
Kepala BAKN nomor : 03/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980.
ABRI merupakan singkatan
dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
ABRI dipimpin oleh seorang Panglima ABRI
(Pangab) yang membawahi empat institusi yaitu Angkatan Darat,
Angkatan Laut,
Angkatan Udara,
dan Polisi.
Setelah
Reformasi, MPR
telah menetapkan pemisahan tugas antara Tentara
dengan Polisi.
Ketiga angkatan (Angkatan Darat,
Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara)
berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia
yang memiliki fungsi Pertahanan, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia
menjadi institusi yang memiliki kedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia
yang menangani masalah Keamanan.
Wadah kesatuan Angkatan Darat,
Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Republik Indonesia, yang
berdasarkan Keppres No. 225/Pit/I 962 bertugas menjaga stabilitas keamanan di
dalam negeri dan menyediakan kekuatan militer yang cukup agar Indonesia berada
pada posisi yang kuat di dunia internasional sehingga tidak mudah diserang
negara lain. Dalam menjalankan tugasnya itu, ABRI memiliki dwifungsi, yaitu
fungsi di bidang sosial politik serta pertahanan dan keamanan.
Jenjang
kepangkatan TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat.
Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami
beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.
Kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia adalah
susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang
terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut,
dan TNI Angkatan Udara mulai
dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara,
hingga yang terendah (Tamtama).
Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung
jawab dalam hirarki keprajuritan.
Sejarah
Pengaturan
pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keaamanan Rakyat).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) tanggal 5
November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai
Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan
menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat. Karena suasana saat itu
masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura
untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit. Dalam
maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama,
tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.
Sejak
dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya
keputusan KASAD tanggal
21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal.
Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.
Pada dekade 1950-an diterbitkan
Peraturan Pemerintah
yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan
Perang Republik Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun
1973, tanda kepangkatan untuk
ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan.
Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan
dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.
Berdasarkan
Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985,
terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu
Tamtama Kepala dan Tamtama.
Pada
tanggal 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang salah satu isinya
adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas
Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.
Tanggal
29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan
Pemerintah yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang
dikeluarkan pada tahun tanggal 11 Maret 1990. Pada peraturan pemerintah yang
baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan
yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut
dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa
konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.
Jenjang dan tanda pangkat pertama
kali diatur dalam Maklumat Kepala Markas Besar Umum TKR Letnan
Jenderal Oerip Soemohardjo pada tanggal 5 November 1945 di
Yogyakarta. Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah
mengalami beberapa kali perubahan.
Periode 1997 - sekarang
Mulai
periode ini ditambahkan pangkat kehormatan diatas perwira tinggi pada setiap
angkatan yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar dan Marsekal Besar. Periode ini
mulai berlaku sejak tanggal 29 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 32 Tahun 1997.
Jenjang
|
|||
Pangkat
kehormatan
|
|||
Pembantu
Letnan Satu
|
Pembantu
Letnan Satu
|
Pembantu
Letnan Satu
|
|
Pembantu
Letnan Dua
|
Pembantu
Letnan Dua
|
Pembantu
Letnan Dua
|
|
Sersan
Mayor
|
Sersan
Mayor
|
Sersan
Mayor
|
|
Sersan
Kepala
|
Sersan
Kepala
|
Sersan
Kepala
|
|
Sersan
Satu
|
Sersan
Satu
|
Sersan
Satu
|
|
Kopral
Kepala
|
Kopral
Kepala
|
Kopral
Kepala
|
|
Kopral
Satu
|
Kopral
Satu
|
Kopral
Satu
|
|
Kopral
Dua
|
Kopral
Dua
|
Kopral
Dua
|
|
Prajurit
Kepala
|
Kelasi
Kepala
|
Prajurit
Kepala
|
|
Prajurit
Satu
|
Kelasi
Satu
|
Prajurit
Satu
|
|
|
Urutan
Kepangkatan dan Simbol TNI
Sumber Referensi;
http://tniataupolri.blogspot.com/2013/10/urutan-pangkat-tni-dan-polri.html
No comments:
Post a Comment