K a t a P e n g a n t a r
Bismillahirrahmanirrahim
Protokol merupakan suatu
kebutuhan yang tak terelakkan di dunia modern. Banyak kegagalan acara atau
kegiatan disebabkan karena buruknya protokoler suatu acara atau kegiatan.
Itulah sebabnya banyak lembaga pemerintah maupun swasta menyusun
protokoler secara rapi dengan
menempatkan seseorang atau beberapa orang (staf) yang diberi tugas khusus untuk
mengerjakan kegiatan-kegiatan keprotokoleran.
Seseorang
yang mendapat undangan resmi dari suatu lembaga pemerintah atau swasta untuk menghadiri
acara tertentu, maka ia harus tunduk pada aturan keprotokoleran lembaga
tersebut. Menyimpang dari ketentuan protokoler yang ada, pihak penyelenggara
kegiatan dapat mengeluarkan seseorang dari ruang acara (upacara).
Pengalaman
penulis, ketika berlangsung acara pelantikan Deputi Gubernur DKI Jakarta pada
bulan Maret 2009, pihak protokol mempersilahkan para undangan yang tidak memakai
Pakaian Sipil Lengkap (Jas) untuk meninggalkan ruang upacara, karena dalam undangan
Gubernur, disyaratkan para undangan memakai Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Pengalaman
lain, penulis pernah menghadiri acara perkawinan anak salah seorang walikota di
DKI Jakarta , MC
(protokol) mempersilahkan hadirin para undangan untuk membaca “Hamdalah”, padahal
acara baru akan dibuka.
Kedua
kejadian ini bukan karena pihak yang bersangkutan tidak tahu atau tidak paham,
tetapi hanya karena tidak taatnya pada aturan protokoler yang ada atau lebih
disebabkan karena faktor eksternal
seperti rasa canggung, minder, demam panggung dan lain-lain.
Catatan
kecil ini dimaksudkan sebagai bahan referensi alakadarnya untuk sekedar
mengantar pengetahuan bapak-bapak / ibu-ibu khususnya adik-adik sekalian, siapa
tahu ada diantara kita yang bakal menjadi pejabat negara.
Semoga ada manfaatnya. Amin.
K E P R O T O K O L
E R A N
Oleh: Ruslan HR
I. Pengertian
Protokoler:
Keprotokoleran berasal
dari kata “Protokol” yang artinya serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
Acara kenegaraan adalah
acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat
dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan
undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.
Acara resmi adalah acara
resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga tinggi negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara
dan atau pejabat pemerintah serta undangan lainnya.
Pejabat negara adalah
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pejabat pemerintah adalah
pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan.
Tokoh masyarakat adalah
seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat
dan atau pemerintah.
Kegiatan Protokoler
biasanya dipimpin oleh seorang protokol dibantu dengan beberapa orang staf
(tenaga) yang diberi tugas khusus untuk mengatur mekanisme jalannya suatu
acara/upacara/kegiatan (resmi atau tidak resmi).
Fungsi Protokoler
menjadikan suatu upacara/kegiatan berjalan efektif dan efisien dipimpin oleh
seorang protokol.
Tujuan Protokoler
menjadikan suatu lembaga atau organisasi tertib, teratur dan profesional dalam
menjalankan suatu kegiatan (upacara).
Kegiatan kenegaraan
dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
Protokol kepresidenan bertanggung jawab kepada menteri Sekretaris Negara.
Kegiatan protokoler
kementrian negara dipimpin oleh Kepala Biro Humas/ Protokol Departemen yang
bersangkutan.
Kegiatan protokoler suatu
lembaga atau organisasi, biasanya di bawah naungan Kabag Umum atau Kaur Umum,
sedangkan kegiatan protokoler dalam
suatu acara/upacara biasanya berada dalam seksi acara/persidangan suatu kepanitiaan
baik pada acara resmi, acara biasa, maupun pada acara seremonial lainnya.
Contoh acara resmi
kenegaraan;
-
Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad s.a.w Tahun 2009
-
Peringatan Isra’
Mi’raj Tahun 2009
Kegiatan seperti ini di bawah koordinasi protokol kepresidenan.
Contoh acara resmi (biasa);
-
Acara ulang tahun Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
-
Acara lepas sambut
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
-
Acara Rapat Kerja
Daerah
Kegiatan seperti ini di bawah koordinasi Kabag
Umum/Kaur Umum
Contoh acara-acara biasa lainnya;
-
Upacara perkawinan
-
Upacara Sunatan
-
Upacara Akikah
Kegiatan
seperti ini di bawah koordinasi seksi acara/persidangan
II.
Hal-hal yang berkaitan
dengan protokoler antara lain;
1.
Undangan tamu
2.
Urutan pejabat
3.
Ketentuan pakaian
4.
Tata ruang, podium dan tempat duduk
5.
Susunan acara
6.
Pembawa acara
7.
Protokol acara
8.
Ketika naik mobil
9.
Ketika berjalan
10.
Iring-iringan
kendaraan roda empat
11.
Area Parkir
Ad. 1. Undangan
tamu;
-
Undangan tamu harus
disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari H
-
Sebaiknya pada waktu undangan diantarkan, ada tanda
terima dari orang yang diundang.
-
Undangan jangan sampai salah nama pihak yang diundang.
-
Sebaiknya diberitahukan kepada pihak yang diundang
tentang kesediaan atau tidaknya untuk hadir dalam acara tersebut.
Ad. 2. Urutan
pejabat;
-
Pejabat yang
diundang sebaiknya dicatat dalam satu catatan khusus dan diurut dari pejabat
yang paling tinggi sampai pada pejabat yang paling rendah.
-
Pejabat-pejabat
yang rutin diundang sebaiknya dibuatkan lebel nama khusus, yang sewaktu-waktu
dapat dipergunakan apabila ada acara yang lain.
Ad. 3. Ketentuan
pakaian;
v Pakaian resmi
-
P S L (Pakaian
Sipil Lengkap) = Jas + Peci
-
P S R (Pakaian
Sipil Resmi) = Safari lengan panjang
-
P S H (Pakaian
Sipil Harian) = Safari lengan pendek
-
P D H (Pakaian
Dinas Harian)
Catatan:
- P S L (Pakaian Sipil Lengkap) = Jas
Pada
saat berjalan kancing baju jas ditutup
Pada
saat duduk kancing baju jas dibuka
-
Pakaian Hakim =
Pakaian Sipil Harian
-
Pakaian Panitera pengganti = Pakaian Dinas Harian (sesuai
kebijakan)
-
Pakaian Hansip
-
Hakim tidak dibolehkan
(sesuai surat MA RI
No. ........................ tanggal …………….
-
Karyawan dibolehkan
v Pakaian tidak resmi/Menyesuaikan
(bebas)
-
Batik lengan
panjang/pendek
-
Sopan/wajar
Catatan:
-
Celana levis/jeans tidak
cocok untuk acara resmi
-
Pakaian Sipil
Resmi, Pakaian Sipil Harian tidak cocok untuk acara rekreasi
Ad. 4. Tata ruang, Podium dan Tempat duduk;
v Tata ruang
-
Ruangan harus
ditata dengan rapi, bersih dan nyaman (Ac dan Loudspeaker).
v Pemasangan spanduk
-
Spanduk dalam
ruangan letaknya ditengah-tengah (simetris), ukurannya disesuaikan dengan
ruangan.
-
Tema harus singkat tetapi
padat kandungan isinya.
-
Penulisan kata
(huruf);
-
tepat dan benar sesuai dengan ejaan yang disempurnakan
(EYD)
-
Tidak bertele-tele
-
Makna yang luas sesuai dengan acara
Contoh yang tidak tepat ;
PISAH SAMBUT
BAPAK Drs. H. KHALILURRAHMAN, SH. MBA.MH
KETUA
PTA DKI JAKARTA
BAPAK Drs. H. WILDAN SUYUTHI, SH. MH
WAKIL KETUA PTA DKI JAKARTA
Jakarta, ……… April
2009 M
…….. Rabiul
Akhir 1430.
Contoh
yang tepat ;
PISAH SAMBUT
Drs. H. WILDAN SUYUTHI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA PTA JAKARTA
Drs. H. KHALILURRAHMAN, S.H.,
M.B.A., M.H.
KETUA PTA JAKARTA
Jakarta, ……… April 2009 M.
…….. Rabiulakhir 1430 H.
-
Spanduk di luar
ruangan
-
Disesuaikan dengan
kondisi ruang
v Mik (Loudspeaker)
-
Diletakkan pada
posisi yang tepat
-
Suara dalam keadaan
baik dan sempurna
-
Harus dicoba lebih
dahulu (test)
v Podium (Mimbar)
-
Diletakkan pada
area yang tepat (sesuai dengan kondisi ruangan)
-
Biasanya pada posisi tengah bagian depan
v Posisi protokol
-
Berdiri pada posisi sesuai dengan kondisi ruangan
-
Bila podium (mimbar) di tengah, berdiri pada sebelah
kanan podium (mimbar) agak ke belakang
-
Bila podium (mimbar) di kiri, berdiri pada posisi kanan
sedikit agak berhadapan atau berdiri di sebelah kiri mimbar
-
Bila podium (mimbar) di kanan, berdiri pada posisi kiri
sedikit agak berhadapan atau berdiri di sebelah kanan mimbar
v Pengaturan Tempat duduk
-
Disesuaikan dengan tingkat jabatan pejabat yang diundang
-
Koordinasikan dengan seksi undangan atau umum
-
Buatlah pola tempat duduk sebagai berikut;
|
|||||||||
|
|||||||||
Model baris contoh 1
17
|
15
|
13
|
11
|
9
|
7
|
5
|
3
|
1
|
2
|
4
|
6
|
8
|
10
|
12
|
14
|
16
|
18
|
Model baris contoh 2
9
|
7
|
5
|
3
|
1
|
2
|
4
|
6
|
8
|
9
|
7
|
5
|
3
|
1
|
2
|
4
|
6
|
8
|
1. Ketua
MA
2. Wakil
KMA
3. Tuada
4. Hakim
Agung
5. Hakim
Agung
6. Hakim
Agung
7. Hakim
Agung
8. Sekretaris
MA
9. Dirjen
PA
10. Ketua
PT
11. Ketua
PTA
12. Ketua
PT TUN
13. Ka.
MAHMILTI
14. Sekretaris
Dirjen
15. Direktur
16. Direktur
Model Leter U
Wakil
Ketua PTA
|
Ketua
PTA
|
Pansek
|
|
Ad. 5. Susunan Acara
-
Urutan acara dalam acara resmi terdiri dari:
-
Pembukaan/Sambutan
-
Acara Pokok
-
Penutup
(Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
1990)
-
Setiap upacara (acara) harus dibuat susunan
acaranya secara tepat dan tertib
-
Urutan kata-kata
sambutan diurut dengan tertib yang dimulai dari pembawa acara yang lebih rendah
sampai pada pembawa acara yang lebih tinggi
-
Susunan acara dapat diubah sesuai dengan kondisi dan
alokasi waktu yang tersedia.
Ad. 6. Pembawa
Acara
-
Pembawa
Acara sudah mempersiapkan diri sebelum acara dimulai.
-
Pembawa
Acara yang menyampaikan kata sambutan, materinya;
-
Singkat tapi padat
-
Menyambut adanya
pelaksanaan acara
-
Menyambut kehadiran
tamu, peserta, undangan.
-
Memberikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf.
-
Pembawa Acara yang menyampaikan kata amanat, materinya;
-
Lebih leluasa
dengan alokasi waktu yang tersedia
-
Menghimbau, mengajak dan meminta (memerintahkan)
-
Pembawa Acara
yang membacakan kalam ilahi
-
Singkat dan sesuai dengan materi acara.
-
Pembawa Acara yang membacakan do’a
-
Singkat dan sesuai dengan materi acara
Ad. 7. Protokol Acara
Sukses atau tidaknya suatu
acara sangat ditentukan oleh protokol acara. Seorang protokol tidak boleh
merasa ketakutan karena ketakutan adalah sebuah kekuatan. Kecemasan, keraguan,
demam panggung dan semua gangguan psikis lain merupakan kekuatan yang harus dikelola
sebelum maju ke podium (mik). Caranya adalah mengubah ketakutan dan kecemasan
menjadi kekuatan yang bisa dimanfaatkan
1. Bayangkan diri anda
sederajat dengan audiens. Tumbuhkan rasa kedekatan dan kehendak baik terhadap
orang-orang yang telah berdatangan untuk mendengar anda.
Contoh; Saya sebagai orang Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berkewajiban
memberikan informasi tentang jalannya acara kepada audiens
2.
Ingat bahwa anda melayani para tamu
Mereka
mempunyai alasan untuk mengharapkan sesuatu yang berharga dari anda. Pusatkan
perhatian pada apa yang anda akan katakan.
Contoh; Saya harus memberi pelayanan terbaik kepada semua hadirin karena
mereka butuh informasi dari saya.
3.
Ingatkan diri anda bahwa anda lebih banyak tahu dari
pada hadirin tentang apa yang akan anda sampaikan
Contoh;
Apa yang saya ketahui pasti mereka butuhkan.
4.
Katakan pada diri anda bahwa tugas ini menyenangkan.
Bayangkan
diri anda sedang bercakap-cakap secara tatap muka tentang sesuatu hal yang
menarik dengan kenalan lama anda.
Contoh; Sungguh nikmat dan menyenangkan tugas ini.
5.
Ingat-ingatlah kesempatan pada masa lalu, ketika anda
gagal dalam menjalankan tugas. Saatnya kini untuk
menyempurnakan tugas tersebut dengan baik.
Contoh; Saya harus
tampil lebih baik kali ini dari pada penampilan sebelumnya.
Dengan cara ini anda akan mampu mengubah
kecemasan menjadi gairah dan tantangan yang sehat.
Ad. 8. Ketika
naik mobil
Seorang pejabat yang akan
naik mobil (Dinas/pribadi) harus memahami
dimana ia harus duduk ketika berada di atas mobil.
Menurut protokolernya pejabat tersebut harus duduk di kursi
belakang pada sebelah kiri, sedangkan pada kursi bagian depan biasanya
diperuntukkan untuk ajudan (bila ada)
Ketika 2 (dua) orang
pejabat yang akan menggunakan mobil dinas/pribadi yang sama, maka pejabat yang
lebih tinggi harus duduk pada kursi belakang bagian kiri, sedangkan pejabat
yang lebih rendah harus duduk pada kursi belakang bagian kanan.
Contoh; Ketua MA RI didampingi oleh
Ketua PTA Jakarta.
-
Ketua MA RI duduk pada kursi bagian belakang – kiri
-
Ketua PTA Jakarta
duduk pada kursi bagian belakang – kanan
Ad. 9. Ketika
berjalan
Seorang pejabat yang berjalan
yang akan menuju tempat tertentu, maka
harus berjalan pada posisi sebelah kanan, sedangkan pada sisi sebelah kirinya
(agak mundur) berjalan pejabat yang lebih rendah dan seterusnya.
Ajudan biasanya berjalan
di sebelah kanan belakang atau di belakang pejabat yang bersangkutan.
Ad. 10.
Iring-iringan Kendaraan
Ketika rombongan pejabat iring-iringan
kendaraan, maka kendaraan pejabat yang lebih tinggi berada pada posisi paling depan
setelah mobil pengawal (polisi). Setelah
itu menyusul urutan mobil menurut tingkatan jabatan.
Jarak mobil antara mobil
pejabat dengan petugas pengawal 10 s.d. 20 m, demikian pula seterusnya sampai
pada mobil yang terakhir.
Jarak mobil antara satu
mobil dengan mobil lainnya biasanya dipandu oleh petugas pengawal.
Ad. 11. Area
Parkir
Pada area parkir sudah ada
petugas yang ditunjuk untuk mengatur posisi kendaraan yang akan diparkir.
Untuk mobil pejabat yang
lebih tinggi biasanya diparkir pada bagian depan gedung/kantor, sedangkan
pejabat lainnya diurut di belakangnya seuai dengan area parkir yang ada.
Petugas parkir harus
memahami ciri-ciri kendaraan pejabat utama dan pejabat-pejabat lainnya, agar
supaya tidak salah dalam menempatkan/mengatur kendaraan yang akan diparkir.
Biasanya mobil pejabat utama memakai Nomor Polisi kode tertentu.
Contoh; Mobil Ketua MA RI No. Polisi
R I 8
Mobil Wakil KMA RI bidang Yudisial
No. Polisi R I 57
Mobil Wakil KMA RI bidang Non Yudisial
No. Polisi R I 58
-
Hakim Agung/Eselon I; Diawali dengan angka 1
Contoh;
-
Sekjen No. Pol. B.
1235 BS
-
Dirjen No. Pol. B.
1572 BS
-
Mobil Gubernur DKI Jakarta No. Polisi B 1
-
Mobil Ketua DPRD DKI Jakarta No. Polisi B 2
-
Mobil Kajati
DKI Jakarta No. Polisi B 3
-
Mobil Ketua PT
Jakarta No. Polisi B 4
-
Mobil Ketua PTA
Jakarta No. Polisi ……………
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.
Achmad Sunarto, 2007, Kuliah Tujuh Menit, Setia Kawan,
Jakarta
2.
Henry
Sitompul, 2008, Orasi & Menguasai Panggung, Gramedia, Jakarta
3.
Suhlan Burhanudin, 2008, Cara Praktis MC, Apindo, Jakarta
4.
Sujatno, 2008,
Protokol/MC, Gramedia, Jakarta
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
Peraturan
Pemerint
No comments:
Post a Comment