Saturday, October 14, 2017

HAK DAN KEWAJIBAN UMUM WAJIB PAJAK


KATA PENGANTAR

     Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Topik Hak-hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak ini.
     Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan sertas pengetahuan kita mengenai pengertian pajak, dan permasalahan hak dan kewajiban pajak pada kehidupan sehari-hari. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
     Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun bagi orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.




                                                                                                Semarang, 15 Maret 2014


                                                                                                              Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………………………...1
Daftar Isi………………………………………………………………………………2
BAB I PENDAHULUAN
     1.1 Latar Belakang………………………………………………………………....3
     1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………...3
     1.3 Tujuan………………………………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN
     2.1 Pengertian Pajak ………………………………………………………………4
     2.2. Hak  Umum Wajib Pajak……………………………………………………...4
     2.3 Kewajiban Umum wajib Pajak………………………...………………………5
BAB III PENUTUP
     3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………...21
     3.2 Saran………………………………………………………………………….21
Daftar Pustaka












BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     Dalam bidang hukum, pembicaraan mengenai hak dan kewajiban merupakan hal yang sangat penting. Perikatan pajak yang mengikat antara fiskus dan wajib pajak melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya. Kewajiban dan hak tersebut perlu diwujudkan. Hal itu karena sering kali hak dan kewajiban saling berkaitan. Apa yang menjadi hak fiskus, misalnya, bisa jadi berhadapan dengan kewajiban wajib pajak. Atau sebaliknya, apa yang menjadi kewajiban dari fiskus juga berhadapan dengan hak wajib pajak. Agar hak dan kewajiban itu dapat dipenuhi secara baik dan seimbang maka kedua hal tersebut perlu diketahui.

1.2 Rumusan Masalah
§  Apa pengertian pajak ?
§  Macam-macam Hak Umum Wajib Pajak ?
§  Macam-macam Kewajiban Umum Wajib Pajak ?

1.3 Tujuan
·   Mengetahui apa itu Pajak, Hak dan kewajiban Umum Wajib Pajak.
·   Mengetahui pengertian dari Hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak
·   Mengetahui bagaimanakah Hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Pajak

     Adapun yang dimaksudkan dengan pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.
     Dari definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan” atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.
     Manfaat atau guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai rumah tangga negara dan pembangunan negara.

2.2 Hak Umum Wajib Pajak

     a. Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan
     b. Hak Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak
     c. Hak Pengembalian Pajak (Restitusi)
     d. Hak Mengajukan Gugatan
     e. Hak Mengajukan Keberatan
     f. Hak Mengajukan Banding
     g. Hak Perlindungan Terhadap Rahasia Wajib Pajak
     h. Hak Mendapatkan Pengurangan dan Pembatalan pajak
     i. Hak Mendapatkan Pengurangan dan Pembatalan Sanksi Administrasi

2.3 Kewajiban Umum Wajib Pajak

A.    Kewajiban Mendaftarkan Diri
     Menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 28 Th 2007, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak.
      Hal ini sangat penting karena selain memudahkan pemenuhan administrasi perpajakan, sekaligus dapat digunakan untuk identifikasi Wajib Pajak yang bersangkutan, karena bagi Wajib Pajak yang sudah mendaftarkan diri akan mendapatkan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ). Salah satu NPWP adalah sebagai indentitas wajib pajak, disamping menjaga ketertiban dalam pambayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

   B. Kewajiban Mengisi dan Menyampaikan SPT
     Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan keawajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     Surat Pemberitahuan (SPT)  di bedakan menjadi 2 hal, yakni Surat Pemberitauhan Masa dan Surat Pembetri Tahuan Taunan SPT masa adalah surat pemberitauhan untuk suatu masa pajak tertentu.
     Sementara untuk SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak. Batas waktu pemberitahuan adalah:
1.      Untuk surat pemberitahuan masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa
pajak.
    2.  Untuk  surat  pemberitahuan  tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang
         pribadi, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
    3.  Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan,
         paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
     Kadang kala karena alasan tertentu wajib pajak mempunyai alasan tertentu wajib pajak mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban mengembalikan SPT sesuai waktu yang di tentukan. Oleh karena itu wajip pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasil untuk paling lama dua bulan, dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jendral Pajak. Pemberitahuan tersebut diajukan secara tertulis disertai perhitungan sementara pajak yang tertuang dalam 1 tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak merupakan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang tertuang. Surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
·         Surat pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana mestinya.
·         Surat pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana mestinya.
·         Surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya massa pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau
·         Surat Pembeeritahuan disampaikan setelah Direktur Jendral Pajak melakukan pemeriksaan atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
     Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan seperti itu maka Direktur Jendral Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak.
  Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib pajak orang  pribadi yang sudah meninggal dunia.              
b. Wajib pajak atau pribadi yang sudah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
    bebas.
c. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga Negara asing yang tidak
    tinggal lagi di Indonesia.
d. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
e. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum di
    bubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
g. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
    Menteri Keuangan.
h. Wajib pajak lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

   C. Kewajiban Membayar Pajak
     Pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam kas Negara sangat diperlukan untuk membiayai segala jenis aktivitas dan berjalannya roda pemerintahan. Akan tetapi tentunya tidak setiap warga atau rakyat Indonesia diwajibkan membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat sebagi pajak yang mempunyai kewajiban itu.
     Menurut ketentuan pasal 12 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak wajib membayar pahjak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya pada surat ketetapan pajak.
    Sampai disini terlihat bahwa untuk menentukan lahirnya utang pajak, yang dianut oleh pembuat Undang-undang adalah ajaran material, yakni sejak dipenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif yang di tentukan undang-undang, dengan tidak menunggu diterbitnya SKP.
     Namun untuk kepentingan Administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersbut adalah:
a.       Pada saat , untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga.
b.      Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang di potong oleh pemberi kerja, atau di pungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atas pemungutan Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c.       Pada akhir tahun pajak, untuk Pajak Penghasilan.

   D. Kewajiban Membayar Denda
     Denda Administrasi , wajib pajak juga dapat dikenalkan denda pidana. Denda pidana itu dapat di jatuhkan kepada wajib pajak, misalnya dalam hal:
1.Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
   sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
2.Wajib pajak karena kealpaannya menyapaikan Surat Pemberi tahuan, tetapi isinya
   tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
   benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
3.Orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau
    menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha
   Kena Pajak.
4.Orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
5.Orang yang dengan sengaja menyampaikan surat Pemberitahuan dan atau
   keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
6.Orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakuakan pemeriksaa.
7.Orang yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen
   lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
8.Orang yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan ,
    tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, atau catatan, atau dokumen
   lainnya.
9.Orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
   dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
     Denda administrasi digunakan dalam rangka penegakan hukum administrasi di bidang pajak. Adapun denda pidana digunakan dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakann. Denda administrasi sebagai instrument penegakan hukum administrasi,  penerapannya bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui proses peradilan. Sementara denda pidana, sebagai instrument penegakan hukum pidana, tidak dapat diterapkan secara langsung, melainkan harus melalui proses peradilan.

   E. Kewajiban Melakukan Pembukuan dan Pencatatan
     Berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut, di dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ditentukan bahkan bahwa setiap warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha diwajibkan melakukan pembukuan, yang diatur sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui kewajiban-kewajibannya terhadap pihak ketiga.
   Kehadiran pembukuan juga memberikan keuntungan tersendiri bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha karena seringkali bagian pembukuan, misalnya neraca dan laporan rugi laba.
     Untuk bidang pajak, sudah ada ketentuan yang mengatur pembukuan, yakni di dalam Pasal 28 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    Oleh karena pembukuan itu antara lain digunakan sebagai bahan informasi yang sangat penting bagi dasar dalam penetapan utang pajak, dan sekaligus juga digunakan untuk kepentingan pihak lain, maka sudah selayaknya kalau pembukuan dilakukan dengan benar. Standar yang di gunakan juga berbeda. Oleh karena itu tidak mengherankan jika terjadi pembukuan ganda.
     Pembukuan ganda terjadi manakala untuk kepentingan yang berbeda dengan standar yang berbeda dilakukan lebih dari satu pembukuan.
     Artinya, sekalipun di dalam kenyataannya secara riil itu dikeluarkan oleh perusahaan, hal tersebut untuk laporan pajak tidak boleh di angggap sebagai biaya. Sebagai contoh misalnya untuk wajib pajak dalam negeri dalam bentuk badan, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemenang saham, sekutu atau anggota; penggganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di berikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

   F. Kewajiban Menyerahkan Dokumen pada Waktu Pemeriksaan
     Apabila self assessment system diterapkan, hal yang tak boleh di lupakan adalah kepercayaan yang diberikan kepada Wajib Pajak itu harus diimbangi dengan pengawasan. Pengawasan dilakukan mengingat wajib pajak bisa saja keliru di dalam memenuhi kewajiban pajaknya, entah karena kesengajaan atau karena kelalaian. Untuk mengetahui apakah telah terjadi kesalahan atau tidak, kadang kala diperlukan pemeriksaan.
     Karena itu harus memiliki tanda pengenal pemeriksaan dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa.
     Sebaliknya pihak wajib pajak yang diperiksa juga harus bertindak dan bersikap secar baik dan kooperatif, yakni:
a.       Memperlihatkan dan atau memijamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
b.      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna melancarkan pemeriksaan.
c.       Memberikan keterangan yang diperlukan.
     Untuk mencegah adanya dalih keterikatan pada kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan wajib pajak, maka demi kepentingan pemeriksaan, kewajiban merahasiakan itu dapat di tiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.

   G. Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
     Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh wajib pajak masih terbuka baginya hak untuk melakuakan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
     Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Pembetulan SPT bisa jadi dilakukan sebelum batas akhir penyerahan SPT, tetapi dapat pula setelah batas akhir penyerahan SPT.
     Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut terbatas pada hal-hal seperti berikut:
a.       Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil.
b.      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.
c.       Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil.
d.      Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
     Bagi wajib pajak memang diberikan waktu yang agak panjang dalam melakukan pembetulan atas pengisian SPT. Pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan dalam berbagai tahapan baik sebelum maupun setelah tanggal batas akhir penyampaian SPT, bahkan saat sudah dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya berbagai kemungkinan tersebut membawa konsekuensi seperti adanya sanksi yang harus dipikul oleh wajib pajak.

   H. Hak Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak
     Kesulitan tersebut dapat saja terjadi misalnya karena wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas pada waktu itu dan baru akan memperoleh uang tunai beberapa waktu kemudian.
     Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran pajak, tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-53/PJ/1995 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, mengatur mengenai pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

I.    Mendapatkan Pengembalian Pajak (Restitusi)
     Apabila wajib pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat (induk perusahaan) maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut dan bilamana masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada wajib pajak.

   J. Hak Mengajukan Gugatan
     Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi rakyat selaku wajib pajak maka di dalam ketentuan perpajakan juga diatur kemungkinan bagi wajib pajak untuk mengajukan gugatan.
     Gugatan wajib pajak atau penanggung pajak dapat diajukan terhadap:
a.    Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
    Pengumuman lelang.
b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
c.  Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
    ditetapkan dalam pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 Undang-undang tentang KUTAP.
d.   Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      Gugatan tersebut hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Menurut
ketentuan, gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Memang tak ada kejelasan dalam undang-undang apabila ternyata wajib pajak tidak mempunyai kecakapan dan kemampuan merumuskan gugatan dalam Bahasa Indonesia secara baik dan benar.
     Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu yang dibatasi, yakni 14 hari, 30 hari, atau dapat diperpanjang 14 hari apabila terjadi hal di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).
     Dalam kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Pajak, gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
     Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit. Pengajuan tersebut juga bisa dilakukan oleh ahli warisnya apabila wajib pajak mengajukan gugatan dan ternyata selama proses gugatannya, belum selesai yang bersangkutan meninggal dunia.
     Gugatan yang dicabut sebagaimana tersebut di atas dihapus dari daftar sengketa dengan penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang, atau putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
     Oleh karena itu menurut undang-undang, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan.



   K. Hak Mengajukan Keberatan
     Dalam memahami dan menginterprestasikan ketentuan yang berlaku,bias jadi ada perbedaan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Demikian pula dalam bidang pajak, bias saja muncul perbedaan penafsiran, antara pihak pemerintah sebagai fiskus dengan pihak rakyat sebagai wajib pajak. Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak. Keberatan tersebut harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu jenis pajak dan satu tahun pajak sehingga apabila diajukan keberatan untuk jenis pajak yang sama, tetapi tahun pajaknya berbeda, maka masing-masing diajukan secara terpisah (dalam dua buah surat keberatan).
     Dalam kaitan dengan pengajuan keberatan oleh wajib pajak, keputusan yang terhadapnya daapt diajukan keberatan oleh wajib pajak meliputi :
a.       SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
b.      SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
c.       SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
d.      SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
e.       Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
     Keberatan tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, yag wilayah hukumnya meliputi tempat dimana wajib pajak berada atau berkedudukan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangja waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaaanya. Wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanya.  Apabila wajib pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Ketentuan tersebut perlu deperhatikan karena keberatan yang tidak dipertimbangkan.
     Waktu pengajuan keberatan tersebut ditentukan dengan maksud antara lain agar wajib pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan di luar kekuasaaan wajib pajak , maka tenggang waktu selama 3(tiga) bulan tersebut masih dapt dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.
     Apabila wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,sebelum surat keberatan disampaikan. Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menen ukan bahwa pengajuan keberatan tidak menghalangi tindakan penagihan sampai dengan pelaksanaan lelang.
     Dalam ketentuan yang baru terlihat betapa wajib pajak diposisikan lebih kuat disbanding sebelumnya. Dalam ketentuan yang baru juga disebutkan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.” Dengan demikian jangka waktu pelunasan pajak ditetapkan dalam surat tagihan, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan , Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, menjadi tertangguh begitu ada keberatan.
     Dalam hal keberatana wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian,wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
     Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimaana dimaksud antara lain mengatur pemberian hak kepada wajib pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

   L. Hak Mengajukan Banding
     Terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak tersebut, bias jadi wajib pajak merasa belum puas. Jika terjadi demikian maka Wajib Pajak merasa belum puas. Jika terjadi demikian maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak itu. Seperti halnya pengajuan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak maka pengajuan banding itu juga harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alas an yang jelas dalam waktu 3(tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
     Sebenarnya pengajuan banding merupakan proses lanjutan dari upaya hukum sebelumnya, yang diajukan oleh wajib pajak yang berupa upaya keberatan.

   M. Perlindungan Terhadap Rahasia Wajib Pajak
     Perikatan pajak yang merupakan perikatan hukum publik menempatkan aparatur pemerintah dibidang perpajakan dalam posisi yang lebih menentukan karena dilengkapi dengan kewenangan hukum publik. Karena hal itu berkaitan dengan penggunaan kewenangan hukum publik, yang dimiliki oleh aparatur pemerintah di bidang pajak, maka dapat dikatan sebagai rahasia jabatan.
     Setiap pejabat maupun petugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahiasaan wajib pajak kepada pihak lain yang tidak berhak menyangkut perpajakan, antara lain mengenai hal- hal :
a.       Surat pemberitahuan, Laporan Keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
b.      Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan.
c.       Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
d.      Dokumen atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
     Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas wajib pajak dan informasi ynag bersifat umum tentang perpajakan.
    Identitas wajib pajak meliputi :
 a. Nama wajib pajak
 b. Nomor pokok wajib pajak
 c. Alamat wajib pajak
 d. Alamat kegiatan usaha
 e. Merek usaha
 f. Kegiatan usaha wajib pajak
Informasi ysng bersifat umum tentang perpajakan meliputi :
1.   Penerimaan pajak secara nasional
2.   Penerimaan pajak per kantor wilayah direktorat Jenderal Pajak dan atau per Kantor Pelayanan pajak
3.   Penerimaan pajak per jenis pajak
4.   Penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha
5.   Jumlah wajib pajak atau pengusaha kena pajak terdaftar
6.   Register permohonan wajib pajak
7.   Tunggakan pajak secara nasional
8.   Tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak
Dikecualikan dari kentuan sebagaimana tersebut diatas :
a.          Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
b.         Pejabat dan tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

   N. Mendapatkan Pengurangan dan Membatalkan Pajak
     Perhitungan dan penetapan pajak bisa jadi tidak benar. Hal tersebut bisa terjadi karena kesalahan pihak fiskus ataupu dan keliruan wajib pajak. Apabila terjadi ketidak benaran dalam penetapan uang pajak maka terhadapnya dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan ketetapan tersebut. Hal itu diatur di dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU tentang KUTAP, dan diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/kmk04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi  Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
            Dirjen Pajak, selambat-lambatnya enam bulan sejak surat permohonan wajib pajak diterima, wajib memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Apabila setelah lewat waktu enam bulan sejak surat permohonan wajib pajak diterima sebagaimana dimaksud itu Dirjeb Pajak tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dianggap dikabulkan. Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak tidak dapat diajukan banding.
     Pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak secara jabatan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak berkaitan dengan adanya kemungkinan bahwa kesalahan penetapan utang pajak itu terjadi bukan karena kesalahan wajib pajak.  Wajib pajak yang bersangkutan bisa saja benar dan pihak fiskuslah yang kurang teliti di dalam penetapan utang pajak sehingga terjadi kesalahan.
     Dalam hal ini tak harus ada permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dari wajib pajak, melainkan Direktur Jendral Pajak diberi kewenangan untuk secara jabatan mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak dimaksud. Sebaliknya, bisa jadi pihak fiskus tidak mengetahui adanya kesalahan penetapan pajak itu.

   O. Hak mendapatkan Pengurangan dan Pembatalan Sanksi Administrasi
     Kepada wajib pajak yang karena sesuatu hal dikenakan sanksi administrasi maka kepadanya dimungkinkan untuk diberikan pengurangn ataupun penghapusan sanksi administrasi. Demikian juga kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan utang pajaknya maka yang bersangkutan juga dimungkinkan untuk mendapatkan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajaknya. Hal itu diatur di dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU tentang KUTAP, dan diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/kmk04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi  Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
            Dalam kaitannya dengan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali.
     Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan tersebut harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi, selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
     Jendral Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan, dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya wajib pajak yang ditolak pengajuan keberatan karena tidak memenuhi persyaratan formal, memasukan Surat Keberatan tidak pada waktunya, meskipun persyaratan material terpenuhi.
     Jadi kalau wajib pajak merasa tidak puas terhadap keputusan Direktur Jendral Pajak yang menolak permohonannya, misalnya, maka tidak terbuka kesempatan banding.






















BAB III
PENUTUP

3.I  Kesimpulan

     Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan rumusan masalah yang telah ditentukan, maka dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalah di kemudian hari,  disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak.

3.2  Saran

   Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara sehingga jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya.
DAFTAR PUSTAKA

https://saripedia.wordpress.com/tag/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak/
http://jobapri.blogspot.com/2013/03/panduan-hak-dan-kewajiban-wajib-pajak_984.html
http://ervinzpurple.blogspot.com/2012/10/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://jodisopandi.blogspot.com/2012/03/makalah-tentang-pajak.html


No comments:

Post a Comment