SISTEM ADMINISTRASI PUBLIK
Di
susun oleh:
Nama : Betty Nugrahanti Mawengku
Prodi : Administrasi Perkantoran
NIM : 14020413060045
Absen : 49
UNIVERSITAS
DIPONEGORO SEMARANG
TAHUN
AJARAN 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur saya panjatkan senantiasa kepada Allah SWT Yang Maha
Kuasa sumber segala hikmah dan ilmu pengetahuan, karena atas berkat Rahmat
serta HidayahNya sehingga Makalah ini yang bertemakan “Sistem Administrasi
Publik” dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu tanpa suatu halangan
yang berarti.
Melalui makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi pembaca untuk
lebih mengetahui lagi hal-hal yang berkaitan dengan Sistem Administrsi Negara.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari
materi maupun teknik penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
sangat saya butuhkan dalam perkembangan dan keutuhan makalah ini.
Semarang,7 Desember 2013
Hormat saya,
Betty Nugrahanti Mawengku
14020413060045
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..............................................................................................................i
Daftar Isi......................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang…………………………………………………………………....1
1.2. Tujuan
Masalah……………………………………………………………..........2
1.3. Rumusan
Masalah……………………………………………………………...…2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sistem Administrasi Negara........…………………………..………………………...3
2.2. Pengertian Hukum
Administrasi Negara………………………………………....6
2.3. Obyek Hukum Administrasi Negara……………………………………………..7
2.4. Sumber-Sumber
Hukum Administrasi…………………………………………...8
2.5. Bentuk-Bentuk
Perbuatan Pemerintahan………………………………………..10
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan…………………………………………………………..………….12
3.2. Saran…………………………………………………………………………….12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebijakan publik pada dasarnya
menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka
pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai kebijakan publik yang diperlukan
oleh masyarakat, mulai dari membuat
sampai menerapkan kebijakan itu dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi
publik yang dialami negara-negara maju banyak diilhami oleh tekanan masyarakat
akan perlunya peningkatan kualitas kebijakan publik yang diberikan oleh
pemerintah.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia
menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan
bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesia adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis,
demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam
rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan
fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Di Indonesia dalam menigkatkan kesejakteraan masyarakat pemerintah
berusaha memperbaiki semua hal yang biasa mensejakterakan rakyatnya, termasuk
dalam perbaikan dalam kebijakan publik.
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup
semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai
administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga
unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan
kegiatan administrasi atau tidak.
1.2. Tujuan Makalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki tujuan pembuatan
makalah ini adalah untuk mengetahui dan memberikan pemahamana kepada
teman-temana atau pembaca tentang apa pengertian Sistem Administrasi Negara,
serta bagaimana Sistem Administrasi Negara Indonesia itu berjalan.
1.3. Rumusan Makalah
Dari latar belakang di atas, maka masalah
yang akan dibahas pada makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Apa
Pengertian sistem Administrasi Negara?
Apa Pengertian Negara dan bagaimana syarat sebuah Negara?
Bagaimana sistem administrasi Negara Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sistem Administrasi Negara
Sistem adalah suatu jaringan dari
prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang
bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan”
(Prajudi:1973). Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang
mencakup semua bidang kehidupan. Negara adalahorganisasi kewilayahan yang
bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap
kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas
kekuasaan tertinggi (Herman Finer).
Secara politis, peranan administrasi
Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan
wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara
adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan
mengatasi persaingan global.
Administrasi Negara, dilihat dari
segi Analisa Sistem:
·
Sistem
adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
·
Sistem
terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai
suatu keseluruhan.
·
Sistem
adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
Komponen-komponen (unsur) dalam Administrasi Negara dilihat dari Analisa
Sistem:
1. Lingkungan
Lingkungan mencakup berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik,
budaya, hankam). Gejala adalah masalah/bajan yang dapat digunakan oleh
pemerintah (Administrasi Negara) di dalam membuat suatu kebijaksanaan. Gejala
tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) ataumenghambat (menghalangi)
pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu keputusan.
Lingkungan terdiri dari :
a. Langganan (Siapa saja yang
mendapatkan pelayanan barang dan jasa).
b. Pasar (yang menentukan biaya
dari barang dan jasa yang akan dikomunikasikan).
c. Golongan
kepentingan ( anggota masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun
yang menolak kebijakan pemerintah).
d. Badan badan lain yang menjadi konsumen
daripada kebijaksanaan.
2.
Input
dari lingkungan
Input dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan
ke dalam proses konversi.
Input
dapat berupa;
ü Tuntutan
:
·
Masyarakat
menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan.
Contoh : pendidikan, kesehatan,
rekreasi, keamanan dll.
·
Masyarakat
menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain.
Contoh : perilaku dari alat-alatnegara.
·
Masyarakat
dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan
kegiatan-kegiataspiritual.
Contoh : ibadah; merayakan hari
besar agama.
Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah
analitis, tidak harus melukiskan sifat interaksi antara rakyat dengan
administrator. Suatu tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
ü Sumber-sumber
kekayaan:
o
Sumber
daya manusia
o
Kekayaan
alam atau sumber daya alam
o
Skill
o
Teknologi
o
Uang
atau keuangan
o
Metode-metode Dukungan
Dukungan,
oposisi atau sifat masa bodoh:
Kewajiban membayar pajak.
Kesediaan penerimaan pengaturan
perilaku yang dibuat oleh pemerintah.
Bagaimana sikap masyarakat terhadap
perilaku administrator (mendukung atau menolak).
Saluran input kedalam proses
konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun juga berasal dari badan-badan
pemerintah yang lain; lembaga eksekutif, lembaga legislative dan lembaga yudikatif.
Input dapat berupa Undang-undang, instruksi-instruks, peraturan pemerintah,
penilaian kepala eksekutif, penilaian hakim dan sebagai berikut.
3. Konversi
Yang berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam
proses ini adalah unit-unit administratif yang dilaksanakan oleh para
administrator. Bekerja dipengaruhi oleh input, keadaan dan susunan organisasi
dari proses konversi yang bersangkutan untuk pengambilan keputusan, pelaksanaan keputusan, pengendalian dan
tindakan.
Dengan melibatkan personil yang bekerja
atas dasar:
a. Struktur organisasi
yang ada,
b. Prosedur yang telah
ditetapkan,
c. Keahlian, pengalaman
pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
d. Cara-cara yang telah
ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan
pengawasan terhadap bawahan.
4. Outputs
Yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa:
§ Barang dan jasa seperti yang diinginkan
masyarakat.
§ Pengaturan berbagai macam perilaku.
§ Penyampaian informasi dan lain-lain.
(Perwujudan dari tuntutan-tuntutan
atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabang pemerintahan yang
lain).
5. Feed back
·
Mengambarkan
pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok/kurang
cocok/tidak cocok).
·
Dengan
harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya.
·
Untuk
menghasilkan output baru yang lebih sesuai.
Mekanisme umpan balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi
antara para administrator dengan sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai
output mereka. Mekanisme ini juga menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan
sirkuler.
Definisi kerja dari Sistem Administrasi Negara.
Suatu proses dinamik yang berkelanjutan
dan bersifat sirkuler, dimana masukan di ubah menjadi keluaran, yang
selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan
baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah/Negara.
2.2.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi
yaitu
hubungan antara warga
Negara dan pemerintahnya
yang menjadi sebab
hingga negara itu berfungsi (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana negara sebagai
penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa
yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat
melakukan tugas mereka yang
khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan
d. Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan
oleh para pengusaha yang diserahi
tugas pemerintahan dalam menjalankan
tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-
e. Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-
hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat
(Djokosutono).
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2.3. Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yangakan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi
negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan
negara dan warga masyarakat. Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek
hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara
(pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasialasan bahwa hukum
administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara
mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan
diam. Maksud dari istilah ’’negara dalam
keadaan bergerak’’ adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada
pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ´negara dalam
keadaan diam´ berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya.
Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
2.4.
Sumber-Sumber Hukum Administrasi
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah
hukum. Sumber hokum material ini berasal
dari peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa
itu dapat mempengaruhi bahkan
menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Agar berlaku umum, suatu kaidah harus
diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
1. Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat dan sebagai berikut.
2. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh
Ir. Soekarno.
b. Dekrit 5 Juli 1959
Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS)
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan
Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan atau Preambule, batang Tubuh
b. Dekrit 5 Juli 1959
Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS)
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan
Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan atau Preambule, batang Tubuh
dan Penutup.
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan
atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.
3. Sumber hukum dalam Arti Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat menciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, serta Instruksi Mentri & Surat Mentri.
2.5. Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1). Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan
yang masing-masing terpisah satu sama lain.
Ketiga kekuasaan itu
adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven
pemerintahan dalam arti luas mencakup :
·
Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam
arti sempit (bestuur).
·
Tindakan / kegiatan polisi (politie).
·
Tindakan / kegiatan peradilan (rechts
praak).
·
Tindakan membuat peraturan (regeling,
wetgeving).
Sedangkan pemerintahan
dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
§ Kegiatan
penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
§ Kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit.
§ Kegiatan
kepolisian.
§ Kegiatan
peradilan.
§ Kegiatan
membuat peraturan.
Sedangkan
Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua
tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang
telah ditentukan.
2). Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
2). Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
tidak termasuk badan kepolisian, peradilan
dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu
”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk
tindakan administrasi negara
secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
b. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta(pemborong).
a. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
b. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta(pemborong).
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Kebutuhan masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh individu atau
kelompoknya melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain yang dibentuk oleh
masyarakat itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian disebut dengan
administrasi negara. Definisi kerja dari Sistem Administrasi Negara merupakan suatu
proses dinamika yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan di ubah
menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai
masukan baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam
rangka mewujudkan kebijakan pemerintah atau Negara.
Sedangkan obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam
negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
3.2. SARAN
Pentingnya studi administrasi Negara
dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan
kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari itu perlu kita memahami
bagaimana untuk menjalankan administrasi Negara dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Y
Endi Rukmo, M.A. Administrasi Negara. Penerbit Erlangga. Jl. Kramat IV No. 11.
Jakarta 10420. 1986.
Drs.
H. Inu Kencana Syafiie, M.Si. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Penerbit PT. Bumi Aksara. Jl. Sawo Raya No. 18. Jakarta.
Http://anthogoodwill.blogspot.com/2012/08/makalah-sistem-administrasi-negara-ri.html
Http://christianmenayang.blogspot.com/
Http://raysuyanto.wordpress.com/2010/02/07/makalah-administrasi-negara/
No comments:
Post a Comment