Thursday, March 9, 2017

SISTEM ADMINISTRASI PUBLIK



SISTEM ADMINISTRASI PUBLIK

Di susun oleh:
                                             Nama : Betty Nugrahanti Mawengku
                                             Prodi  : Administrasi Perkantoran
                                             NIM   : 14020413060045
                                             Absen : 49



UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
TAHUN AJARAN 2013/2014

KATA PENGANTAR

     Puji dan Syukur saya panjatkan senantiasa kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa sumber segala hikmah dan ilmu pengetahuan, karena atas berkat Rahmat serta HidayahNya sehingga Makalah ini yang bertemakan “Sistem Administrasi Publik” dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu tanpa suatu halangan yang berarti.
     Melalui makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi pembaca untuk lebih mengetahui lagi hal-hal yang berkaitan dengan Sistem Administrsi Negara.
     Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sangat saya butuhkan dalam perkembangan dan keutuhan makalah ini.


                                                                                         Semarang,7 Desember 2013
                                                                                                     Hormat saya,



              Betty Nugrahanti  Mawengku
14020413060045









DAFTAR ISI



Kata Pengantar..............................................................................................................i
Daftar Isi......................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang…………………………………………………………………....1
1.2. Tujuan Masalah……………………………………………………………..........2
1.3. Rumusan Masalah……………………………………………………………...…2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sistem Administrasi Negara........…………………………..………………………...3
2.2. Pengertian Hukum Administrasi Negara………………………………………....6
2.3. Obyek Hukum Administrasi Negara……………………………………………..7
2.4. Sumber-Sumber Hukum Administrasi…………………………………………...8
2.5. Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan………………………………………..10
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan…………………………………………………………..………….12
3.2. Saran…………………………………………………………………………….12
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN




1.1. Latar Belakang

     Kebijakan  publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai kebijakan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari  membuat sampai menerapkan kebijakan itu  dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik yang dialami negara-negara maju banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas kebijakan publik yang diberikan oleh pemerintah.
     Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
     Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
     Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
     Di Indonesia dalam menigkatkan kesejakteraan masyarakat pemerintah berusaha memperbaiki semua hal yang biasa mensejakterakan rakyatnya, termasuk dalam perbaikan dalam kebijakan publik.
     Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak.

1.2. Tujuan Makalah
     Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memberikan pemahamana kepada teman-temana atau pembaca tentang apa pengertian Sistem Administrasi Negara, serta bagaimana Sistem Administrasi Negara Indonesia itu berjalan.

1.3. Rumusan Makalah
     Dari latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas pada makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Apa Pengertian sistem Administrasi Negara?
Apa Pengertian Negara dan bagaimana syarat sebuah Negara?
Bagaimana sistem administrasi Negara Indonesia?








BAB II
PEMBAHASAN



2.1. Sistem Administrasi Negara
     Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan” (Prajudi:1973). Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Negara adalahorganisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (Herman Finer).
     Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem:
·         Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
·         Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan.
·         Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
     Komponen-komponen (unsur) dalam Administrasi Negara dilihat dari Analisa Sistem:
1.      Lingkungan
     Lingkungan mencakup berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam). Gejala adalah masalah/bajan yang dapat digunakan oleh pemerintah (Administrasi Negara) di dalam membuat suatu kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) ataumenghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu keputusan.
 Lingkungan terdiri dari :
a. Langganan (Siapa saja yang mendapatkan pelayanan barang dan jasa).
b. Pasar (yang menentukan biaya dari barang dan jasa yang akan dikomunikasikan).
 c. Golongan kepentingan ( anggota masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun yang menolak kebijakan pemerintah).
d. Badan badan lain yang menjadi konsumen daripada kebijaksanaan.
2.  Input dari lingkungan
     Input dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam proses  konversi.

Input dapat berupa;
ü  Tuntutan :
·         Masyarakat menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan.
Contoh : pendidikan, kesehatan, rekreasi, keamanan dll.
·         Masyarakat menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain.
 Contoh : perilaku dari alat-alatnegara.
·         Masyarakat dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiataspiritual.
Contoh : ibadah; merayakan hari besar agama.
      Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat interaksi antara rakyat dengan administrator. Suatu tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
ü Sumber-sumber kekayaan:
o  Sumber daya manusia
o  Kekayaan alam atau sumber daya alam
o  Skill
o  Teknologi
o  Uang atau keuangan
o  Metode-metode Dukungan
Dukungan, oposisi atau sifat masa bodoh:
Kewajiban membayar pajak.
Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh pemerintah.
Bagaimana sikap masyarakat terhadap perilaku administrator (mendukung atau menolak).
Saluran input kedalam proses konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun juga berasal dari badan-badan pemerintah yang lain; lembaga eksekutif, lembaga legislative dan lembaga yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang, instruksi-instruks, peraturan pemerintah, penilaian kepala eksekutif, penilaian hakim dan sebagai berikut.
3. Konversi
     Yang berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini adalah unit-unit administratif yang dilaksanakan oleh para administrator. Bekerja dipengaruhi oleh input, keadaan dan susunan organisasi dari proses konversi yang bersangkutan untuk pengambilan keputusan,  pelaksanaan keputusan, pengendalian dan tindakan.
     Dengan melibatkan personil yang bekerja atas dasar:
a.  Struktur organisasi yang ada,
b.  Prosedur yang telah ditetapkan,
c.  Keahlian, pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
d.  Cara-cara yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan
     pengawasan terhadap bawahan.
4. Outputs
   Yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa:
§  Barang dan jasa seperti yang diinginkan masyarakat.
§  Pengaturan berbagai macam perilaku.
§  Penyampaian informasi dan lain-lain.
(Perwujudan dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabang pemerintahan yang lain).
5. Feed back 
·         Mengambarkan pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok/kurang cocok/tidak cocok).
·         Dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya.
·         Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai.
     Mekanisme umpan balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara para administrator dengan sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai output mereka. Mekanisme ini juga menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler.
     Definisi kerja dari Sistem Administrasi Negara.
Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan di ubah menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah/Negara. 

2.2.  Pengertian Hukum Administrasi Negara

a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi
    yaitu  hubungan   antara  warga  Negara  dan  pemerintahnya  yang  menjadi  sebab
    hingga negara itu berfungsi (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum  administrasi  negara  adalah  keseluruhan  aturan   hukum  yang  mengatur
    bagaimana  negara  sebagai  penguasa  menjalankan usaha-usaha  untuk  memenuhi
    tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa
    yang  diadakan,  akan  kemungkinan  para  pejabat  melakukan  tugas  mereka yang
    khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum  administrasi  Negara adalah  keseluruhan  aturan  yang harus  diperhatikan
    oleh  para   pengusaha  yang   diserahi   tugas   pemerintahan   dalam   menjalankan
    tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum  administrasi  Negara  adalah   hukum  yang  mengatur  tentang  hubungan-
    hubungan  hukum antara  jabatan-jabatan  dalam  negara dengan warga masyarakat
    (Djokosutono).
    Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).


2.3. Obyek Hukum Administrasi Negara

     Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yangakan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
     Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasialasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
     Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ’’negara dalam keadaan bergerak’’ adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ´negara dalam keadaan diam´ berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

2.4. Sumber-Sumber Hukum Administrasi

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah
    hukum.   Sumber  hokum  material  ini  berasal  dari  peristiwa-peristiwa  dalam
   pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan
    menentukan sikap manusia.

b. Sumber hukum  formal,  yaitu  sumber  hukum  yang  sudah diberi bentuk tertentu.
    Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
   mempertahankannya.

1. Pengertian Sumber Hukum

     Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat dan sebagai berikut.

2. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

     Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.

     Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa  Pancasila itu mewujudkan  dirinya dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
    Yang  dimaksud adalah  Proklamasi Kemerdekaan  Indonesia yang  dibacakan oleh
    Ir. Soekarno.
b. Dekrit 5 Juli 1959
    Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:
    1. Pembubaran Konstituante
    2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
    3. Pembentukan MPRS dan DPAS)
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan
    Adalah  UUD 1945  yang  terdiri dari  Pembukaan  atau  Preambule,  batang Tubuh
    dan Penutup.
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
    Berisi  perintah  kepada  Letnan  Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan
    atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.

3. Sumber hukum dalam Arti Formal

     Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”.  Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat menciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, serta Instruksi Mentri & Surat Mentri.

2.5. Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1). Pemerintahan dalam arti  luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan
    yang masing-masing terpisah satu sama lain.
Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
     Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
·         Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
·         Tindakan / kegiatan polisi (politie).
·         Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
·         Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
§  Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
§  Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
§  Kegiatan kepolisian.
§  Kegiatan peradilan.
§  Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang
    telah ditentukan.
2). Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
     tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.     
      Pemerintahan   dalam  arti   sempit  itu  dapat  disebut  dengan   istilah  lain,  yaitu ”administrasi   negara”.  Bentuk   perbuatan   pemerintahan   atau   bentuk   tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
b. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
     Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta(pemborong).





BAB III
PENUTUP



3.1. KESIMPULAN

     Kebutuhan masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh individu atau kelompoknya melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian disebut dengan administrasi negara. Definisi kerja dari Sistem Administrasi Negara merupakan suatu proses dinamika yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan di ubah menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah atau Negara.
     Sedangkan obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
    
3.2. SARAN

       Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari itu perlu kita memahami bagaimana untuk menjalankan administrasi Negara dengan baik.









DAFTAR PUSTAKA

Y Endi Rukmo, M.A. Administrasi Negara. Penerbit Erlangga. Jl. Kramat IV No. 11. Jakarta 10420. 1986.
Drs. H. Inu Kencana Syafiie, M.Si. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Penerbit PT. Bumi Aksara. Jl. Sawo Raya No. 18. Jakarta.
Http://anthogoodwill.blogspot.com/2012/08/makalah-sistem-administrasi-negara-ri.html
Http://christianmenayang.blogspot.com/
Http://raysuyanto.wordpress.com/2010/02/07/makalah-administrasi-negara/

No comments:

Post a Comment