Manajemen
Personalia dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Secara manajemen, pengembangan sumber daya sebagai
kapital harus terus-menerus dikembangkan, sehingga mampu memberi kontribusi
pada pencapaian tujuan organisasi. Karena kondisi inilah, manajemen strategis
sumber daya manusia menjadi sangat penting, baik bagi organisasi pelayan publik
maupun organisasi bisnis yang menyediakan barang dan jasa.Metode baru
pengkajian kompetensi pegawai yang dimiliki suatu organisasi, serta cukup
populer dan banyak digunakan adalah assessment center. Metode ini
berguna dalam membantusuatu organisasi mengidentifikasi dan mengembangkan
orang-orang yang kompeten. Manajemen SDM berbasis kompetensi menurut Siswanto
(2000:24) adalah “suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengendalian aktivitas tenaga kerja mulai dari rekruitmen sampai dengan pensiun
di mana proses pengambilan keputusan-keputusannya didasarkan pada informasi kebutuhan
kompetensi jabatan dankompetensi individu untuk mencapai tujuan perusahaan.”
Manajemen
strategis SDM pada dasarnya merupakan proses yang menghubungkan fungsi-fungsi sumber
daya manusia dengan tujuan-tujuan strategis organisasi, sehingga bisa melakukan
perbaikan berkelanjutan terhadap sumber daya manusia yang dimilikinya. Oleh
karena itu, mengaitkan secara strategis antara sumber daya manusia dengan misi
organisasi untuk mencapai tujuan menjadi sangat penting. Tujuan utama manajemen
SDM adalah untuk meraih keunggulan dengan melakukan alokasi strategis pegawai
yang berkualifikasi.
Hal penting
yang perlu diperhatikan organisasi-organisasi pemerintahan yaitu penyelarasan (alignment)
manajemen SDM. Penyelarasan manajemen SDM ini adalah mengintegrasikan
keputusan-keputusan mengenai manusia dengan keputusan-keputusan yang terkait
dengan hasil yang akan dicapai organisasi. Berdasarkan kajian penelitian U.S.
Office of Personnel Management (1999:1), lembaga-lembaga yang sudah
menyelaraskan SDM dan misi organisasinya menunjukkan kinerja yang lebih baik.
Pada sisi
lain, manajemen strategis sangat memungkinkan untuk dijalankan dalam satu
organisasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut.
1.
Kepemimpinan
yang kuat, visioner dan seringkali bersifatkharismatis.
2.
Bisa
mengartikulasikan dengan baik misi dan nilai-nilai.
3.
Strategi yang
jelas yang berhasil diimplementasikan.
4.
Fokus yang
positif pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dipahamidengan baik.
5.
Organisasi yang
berusaha untuk mengkongkretkan kaitan antara produknya dengan para
6.
kustomernya.
7.
Manajemen tim
yang kohesif.
Rekruitmen
dan seleksi, baik melalui promosi muapun mutasi, dilakukan berdasarkan patok-duga
(benchmark) dan standar dalam deskripsi jabatan yang dibebankan kepada
seseorang, sehingga berdasar standar inilah pemilihan orang yang tepat untuk
menduduki suatu jabatan tersebut dapat dilakukan. Berdasarkan standar dan
kriteria yang sudah ditetapkan ini baru dapat dilakukan pengukuran kinerja dan
pengembangan potensi.Dan orang yang berada di bawah standarpun dapat
dikembangkan potensinya, sehingga memiliki kompetensi yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
Rekruitmen pegawai terjadi jika:
1. Ada
perluasan pekerjaan yang harus dicapai yang disebabkan oleh karena tujuan
lembaga atau karena tambahan besarnya beban tugas sehngga tidak terpikul oleh
tenaga-tenaga yang sudah ada.
2. Ada
salah satu atau lebih pegawai yang keluar atau mutasi ke kantor lain, atau
karena meninggal sehingga ada lowongan formasi baru.
Rekruitmen
pegawai harus dilakukan dengan cara yang positif yaitu dengan menggunakan dua
sumber tenaga kerja yaitu dari dalam (internal) adalah tenaga kerja yang
diambil dari dalam perusahaan, dan dari luar (eksternal) adalah
pengambilan tenaga kerja dari luar instansi atau individu dari luar perusahaan.
Peraturan
Pemerintah No. 13 Tahun 2002 Badan Kepegawaian Negara sehingga secara
terperinci disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
adalah :
a. Warga
Negara Indonesia.
b. Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
c. Tidak
pernah dihukum atau dipenjara kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum.
d. Tidak
pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, negara
dan pemerintah.
e. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi baik instansi
pemerintah maupun swasta.
f. SKKB
g. Surat
Keputusan
h. Daftar
Riwayat Hidup
i.
Tidak berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri lain ataupun calon pegawai negeri
j.
Mempunyai pendidikan,
kecakapan, keahlian yang diperlukan
k. Berkelakuan
baik
l.
Berbadan sehat
m. Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat klasifikasi sebagai berikut:
1.Pegawai Negeri, yaitu mereka yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat dengan gaji menurut peraturan
pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh
pejabat negara atau badan negara yang berwenang.
2.Pegawai Negara, yaitu pegawai atau
pejabat-pejabat yang diangkat untuk menduduki jabatan negara untuk satu periode
tertentu, misalnya: Presiden, Menteri, Anggota DPR/MPR, kepala daerah, Anggota
DPA dan lain sebagainya.
Perkembangan
manajemen SDM sebelum 1990-an, seringkali lebih bersifat administratif, seperti
pencatatan prestasi, mangkir, kenaikan pangkatatau golongan dan pencatatan
penggajian. Namun, sejak 1990-an muncul pandangan yang melihat SDM lebih dari
sekadar bersifat administratif. Hal inikarena SDM merupakan salah satu bagian
strategis dari organisasi. Keunggulan SDM tidak hanya dilihat dari sisi tingkat
IQ, melainkan juga memperhatikan aspek EQ dan SQ. Potensi manusia tidak hanya
berdasarkan IQnya belaka, tetapi juga melalui konsep intelegensi jamak (multiple
intellegence). Dengan demikian, apa yang dilihat manusia bukan hanya
hal-hal yang kasat
mata, seperti dalam mengukur kinerja berdasarkan
produktivitas. Akan tetapi,juga hal-hal yang tak kasat mata, seperti nilai
hidup yang dianutnya, kompetensi untuk bekerja dalam tim dan seterusnya.
Dalam
manajemen strategis SDM, ada tiga hal penting, yaitu
1.
Pelaksanaan fungsi- fungsi manajemen SDM.
2.
Penyelarasan antara visi, misi dan tujuan strategis
organisasi dengan manajemen SDM.
3.
Penilaian dan pengembangan kompetensi SDM. Ketiga hal
tersebut menjadifokus manajemen strategis SDM dalam organisasi apa pun, baik
organisasibisnis maupun organisasi sektor publik.
Tujuan
diselenggarakan pengembangan karyawan/aparatur menurut (Simamora:2006:276)
diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja
guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan. Adapun tujuan-tujuannya sebagai berikut:
a. Memperbaiki
kinerja karyawan-karyawannya yang bekerja secara tidak memuaskan karena
kekurangan keterampilan.
b. Memuktahirkan
keahlian para karyawan sejalan dengan kemajuan teknologi.
c. Mengurangi
waktu pembelajaran bagi karyawan baru agar kompoten dalam pekerjaan.
d. Membantu
memecahkan masalah orperasional.
e. Mempersiapkan
karyawan untuk promosi adalah salah satu cara untuk menarik, menahan, dan
memotivasi karyawan adalah melalui program pengembangan karir yang sistematis.
f. Mengorientasikan
karyawan terhadap organisasi.
g.
Memenuhi kebutuhan
pertumbuhan pribadi.
Pengembangan adalah setiap usaha untuk memperbaiki pekerjaan
yang sekarang maupun yang akan datang, dengan memberikan informasi,
mempengaruhi sikap atau menambah kecakapan. Dengan kata lain pengembangan
adalah setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk mengubah perilaku yang terdiri
dari pengetahuan , kecakapan dan sikap (Moekijat 1982 ; 8 ).
Badan
Kepegawaian Daerah merupakan unit pelaksana teknis yang membantu
Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang kepegawaian. Badan Kepegawaian Daerah dalam
hubungannya dengan pengembangan sumber daya aparatur adalah melaksanakan
administrasi perencanaan dan pengembangan karir PNS yang tepat berdasarkan kompetensi sesuai ketentuan,
dengan tujuan dan sasaran berikut :
o
Mewujudkan pengadaan
CPNS sesuai kebutuhan organisasi;
o
Meningkatkan sistem
rekrutmen pengembangan karir PNS;
o
Mewujudkan PNS yang
memiliki kompetensi dalam menduduki jabatan;
Ada
perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun
1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan
profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi Aparatur Sipil
Negara berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
Diharapkan pembahasan RUU ini akan rampung akhir 2012 ini, sehingga bisa
diberlakukan pada tahun 2013.
Setelah
disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan
Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah
disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN terdiri
atas:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalahprofesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
denganperjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahitugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahitugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan. “Pegawai
ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh
dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyi Pasal 8 dan Pasal
9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS, yang merupakanPegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai tetap oleh PejabatPembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
b. PPPK,merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang.
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. Pelaksana kebijakan publik;
b. Pelayan publik; dan
c. Perekat dan pemersatu bangsa
Pegawai ASN bertugas:
a) Melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat PembinaKepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) Memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas;
c) Mempererat persatuan dan kesatuan
NKRI.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawaspenyelenggaraan
tugas umum pemerintahan dan pembangunannasional melalui pelaksanaan kebijakan
dan pelayanan publik yangprofesional, bebas dari intervensi politik, serta
bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kewajiban ASN :
a. Setia
dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
b. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Melaksanakan
kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
d. Menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melaksanakan
tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab.
f. Menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
g. Menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
h. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Ketentuan
lebih lanjut mengenak hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur
dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.
Jabatan ASN terdiri atas:
1. Jabatan Administrasiterdiri
atas:
a. Jabatan administrator,
bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan
seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
b. Jabatan pengawas, bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan
yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsionalterdiri
atas :
o Jabatan
fungsional keahlian dan
o Jabatan
fungsional keterampilan.
3. Jabatan Pimpinan Tinggiterdiriatas:
·
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
·
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
·
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Menurut UU Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN
dan Jabatan ASN tertentu dapat
diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
PNS berhak
memperoleh:
a. Gaji,
tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan;
dan
e. Pengembangan
kompetensi.
Untuk
menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS
wajib mematuhi disiplin PNS.
Instansi
Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta
melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin dan PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Beberapa pemberhentian
PNS terdiri dari:
1. PNS
diberhentikan dengan hormat karena:
·
Meninggal dunia
·
Atas permintaan sendiri
·
Mencapai batas usia
pensiun
·
Perampingan organisasi
atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
·
Tidak
cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2. PNS
dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
3.
PNS diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin
PNS tingkat berat.
4. PNS
diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. Melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
b. Dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum.
c. Menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
d. Dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PNS diberhentikan
sementara, apabila:
·
diangkat menjadi
pejabat negara
·
diangkat menjadi
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
·
ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana
Batas usia pensiun
yaitu:
a.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pejabat Administrasi
b. 60 (enam puluh) tahun bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi
c. sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
Jaminan Pensiun dan
Jaminan Hari Tua :
1. PNS
yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
2. PNS
diberikanjaminan pensiun apabila:
a.
Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri dengan usia
dan masa kerja tertentu;
c.
Mencapai batas usia pensiun;
d.
Kerampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun
dini;
e.
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
3. Jaminan
pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan
sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan
sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
4. Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua
yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Perlindungan PNS :
a. Pemerintah
wajib memberikan perlindungan berupa;
jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
b. Perlindungan
berupa; jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
c. Bantuan
hukum berupa;
pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
SUMBER
http://khotimhanifudinnajib.blogspot.com/2011/12/manajemen-personalia.html
http://tangkilisanharly.blogspot.com/2013/12/pengembangan-sdm-aparatur-dan-sistem.html
http://www.bpplampung.info/artikels/artikel-umum/119-aparatur-sipil-negara.html
http://makassar.lan.go.id/index.php/survei/hrd-corner/396-pns-memasuki-era-manajemen-aparatur-sipil-negara
http://www.bkdiklat.cirebonkota.go.id/index.php/artikel/14-inilah-pokok-pokok-undang-undang-aparatur-sipil-negara
http://www.dispenda.baliprov.go.id/id/UNDANG-UNDANG-RI-NOMOR-5-TAHUN-2014--TENTANG-APARATUR-SIPIL-NEGARA
No comments:
Post a Comment