Friday, March 17, 2017

Manajemen Personalia dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN)



Manajemen Personalia dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Secara manajemen, pengembangan sumber daya sebagai kapital harus terus-menerus dikembangkan, sehingga mampu memberi kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Karena kondisi inilah, manajemen strategis sumber daya manusia menjadi sangat penting, baik bagi organisasi pelayan publik maupun organisasi bisnis yang menyediakan barang dan jasa.Metode baru pengkajian kompetensi pegawai yang dimiliki suatu organisasi, serta cukup populer dan banyak digunakan adalah assessment center. Metode ini berguna dalam membantusuatu organisasi mengidentifikasi dan mengembangkan orang-orang yang kompeten. Manajemen SDM berbasis kompetensi menurut Siswanto (2000:24) adalah “suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian aktivitas tenaga kerja mulai dari rekruitmen sampai dengan pensiun di mana proses pengambilan keputusan-keputusannya didasarkan pada informasi kebutuhan kompetensi jabatan dankompetensi individu untuk mencapai tujuan perusahaan.”
     Manajemen strategis SDM pada dasarnya merupakan proses yang menghubungkan fungsi-fungsi sumber daya manusia dengan tujuan-tujuan strategis organisasi, sehingga bisa melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sumber daya manusia yang dimilikinya. Oleh karena itu, mengaitkan secara strategis antara sumber daya manusia dengan misi organisasi untuk mencapai tujuan menjadi sangat penting. Tujuan utama manajemen SDM adalah untuk meraih keunggulan dengan melakukan alokasi strategis pegawai yang berkualifikasi.
     Hal penting yang perlu diperhatikan organisasi-organisasi pemerintahan yaitu penyelarasan (alignment) manajemen SDM. Penyelarasan manajemen SDM ini adalah mengintegrasikan keputusan-keputusan mengenai manusia dengan keputusan-keputusan yang terkait dengan hasil yang akan dicapai organisasi. Berdasarkan kajian penelitian U.S. Office of Personnel Management (1999:1), lembaga-lembaga yang sudah menyelaraskan SDM dan misi organisasinya menunjukkan kinerja yang lebih baik.
     Pada sisi lain, manajemen strategis sangat memungkinkan untuk dijalankan dalam satu organisasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut.
1.      Kepemimpinan yang kuat, visioner dan seringkali bersifatkharismatis.
2.      Bisa mengartikulasikan dengan baik misi dan nilai-nilai.
3.      Strategi yang jelas yang berhasil diimplementasikan.
4.      Fokus yang positif pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dipahamidengan baik.
5.      Organisasi yang berusaha untuk mengkongkretkan kaitan antara produknya dengan para
6.      kustomernya.
7.      Manajemen tim yang kohesif.
     Rekruitmen dan seleksi, baik melalui promosi muapun mutasi, dilakukan berdasarkan patok-duga (benchmark) dan standar dalam deskripsi jabatan yang dibebankan kepada seseorang, sehingga berdasar standar inilah pemilihan orang yang tepat untuk menduduki suatu jabatan tersebut dapat dilakukan. Berdasarkan standar dan kriteria yang sudah ditetapkan ini baru dapat dilakukan pengukuran kinerja dan pengembangan potensi.Dan orang yang berada di bawah standarpun dapat dikembangkan potensinya, sehingga memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
 Rekruitmen pegawai terjadi jika:
1.      Ada perluasan pekerjaan yang harus dicapai yang disebabkan oleh karena tujuan lembaga atau karena tambahan besarnya beban tugas sehngga tidak terpikul oleh tenaga-tenaga yang sudah ada.
2.      Ada salah satu atau lebih pegawai yang keluar atau mutasi ke kantor lain, atau karena meninggal sehingga ada lowongan formasi baru.
     Rekruitmen pegawai harus dilakukan dengan cara yang positif yaitu dengan menggunakan dua sumber tenaga kerja yaitu dari dalam (internal) adalah tenaga kerja yang diambil dari dalam perusahaan, dan dari luar (eksternal) adalah pengambilan tenaga kerja dari luar instansi atau individu dari luar perusahaan.
     Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 Badan Kepegawaian Negara sehingga secara terperinci disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah :
a.       Warga Negara Indonesia.
b.      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
c.       Tidak pernah dihukum atau dipenjara kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
d.      Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
e.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta.
f.       SKKB
g.      Surat Keputusan
h.      Daftar Riwayat Hidup
i.        Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri lain ataupun calon pegawai negeri
j.        Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian yang diperlukan
k.      Berkelakuan baik
l.        Berbadan sehat
m.    Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat klasifikasi sebagai berikut:
1.Pegawai Negeri, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat dengan gaji menurut peraturan pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang.
2.Pegawai Negara, yaitu pegawai atau pejabat-pejabat yang diangkat untuk menduduki jabatan negara untuk satu periode tertentu, misalnya: Presiden, Menteri, Anggota DPR/MPR, kepala daerah, Anggota DPA dan lain sebagainya.
     Perkembangan manajemen SDM sebelum 1990-an, seringkali lebih bersifat administratif, seperti pencatatan prestasi, mangkir, kenaikan pangkatatau golongan dan pencatatan penggajian. Namun, sejak 1990-an muncul pandangan yang melihat SDM lebih dari sekadar bersifat administratif. Hal inikarena SDM merupakan salah satu bagian strategis dari organisasi. Keunggulan SDM tidak hanya dilihat dari sisi tingkat IQ, melainkan juga memperhatikan aspek EQ dan SQ. Potensi manusia tidak hanya berdasarkan IQnya belaka, tetapi juga melalui konsep intelegensi jamak (multiple intellegence). Dengan demikian, apa yang dilihat manusia bukan hanya hal-hal yang kasat
mata, seperti dalam mengukur kinerja berdasarkan produktivitas. Akan tetapi,juga hal-hal yang tak kasat mata, seperti nilai hidup yang dianutnya, kompetensi untuk bekerja dalam tim dan seterusnya.
Dalam manajemen strategis SDM, ada tiga hal penting, yaitu
1.      Pelaksanaan fungsi- fungsi manajemen SDM.
2.      Penyelarasan antara visi, misi dan tujuan strategis organisasi dengan manajemen SDM.
3.      Penilaian dan pengembangan kompetensi SDM. Ketiga hal tersebut menjadifokus manajemen strategis SDM dalam organisasi apa pun, baik organisasibisnis maupun organisasi sektor publik.
     Tujuan diselenggarakan pengembangan karyawan/aparatur menurut (Simamora:2006:276) diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan. Adapun tujuan-tujuannya sebagai berikut:
a.       Memperbaiki kinerja karyawan-karyawannya yang bekerja secara tidak memuaskan karena kekurangan keterampilan.
b.      Memuktahirkan keahlian para karyawan sejalan dengan kemajuan teknologi.
c.       Mengurangi waktu pembelajaran bagi karyawan baru agar kompoten dalam pekerjaan.
d.      Membantu memecahkan masalah orperasional.
e.       Mempersiapkan karyawan untuk promosi adalah salah  satu cara untuk menarik, menahan, dan memotivasi karyawan adalah melalui program pengembangan karir yang sistematis.
f.       Mengorientasikan karyawan terhadap organisasi.
g.      Memenuhi kebutuhan pertumbuhan pribadi.
     Pengembangan adalah setiap usaha untuk memperbaiki pekerjaan yang sekarang maupun yang akan datang, dengan memberikan informasi, mempengaruhi sikap atau menambah kecakapan. Dengan kata lain pengembangan adalah setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk mengubah perilaku yang terdiri dari pengetahuan , kecakapan dan sikap (Moekijat 1982 ; 8 ).
     Badan Kepegawaian Daerah merupakan unit pelaksana teknis yang membantu Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian. Badan Kepegawaian Daerah dalam hubungannya dengan pengembangan sumber daya aparatur adalah melaksanakan administrasi perencanaan dan pengembangan karir PNS yang tepat berdasarkan kompetensi sesuai ketentuan, dengan tujuan dan sasaran berikut :
o   Mewujudkan pengadaan CPNS sesuai kebutuhan organisasi;
o   Meningkatkan sistem rekrutmen pengembangan karir PNS;
o   Mewujudkan PNS yang memiliki kompetensi dalam menduduki jabatan;
o   Menciptakan SDM Aparatur yang berkualitas, dsb.
     Ada perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi Aparatur Sipil Negara berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Diharapkan pembahasan RUU ini akan rampung akhir 2012  ini, sehingga bisa diberlakukan pada tahun 2013.
     Setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
     Aparatur Sipil Negara (ASN) adalahprofesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahitugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahitugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.
Pegawai ASN terdiri atas:
a.       PNS, yang merupakanPegawai ASN yang diangkat sebagai  pegawai tetap oleh PejabatPembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
b.      PPPK,merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai  pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a.       Pelaksana kebijakan publik;
b.      Pelayan publik; dan
c.       Perekat dan pemersatu bangsa
Pegawai ASN bertugas:
a)      Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat PembinaKepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)      Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
c)      Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
     Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawaspenyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunannasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yangprofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kewajiban ASN :
a.       Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
b.      Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c.       Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
d.      Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.       Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
f.       Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,  perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
g.      Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
h.      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
     "Ketentuan lebih lanjut mengenak hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.
Jabatan ASN terdiri atas:
1.      Jabatan Administrasiterdiri atas:
a.       Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b.      Jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c.       Jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2.      Jabatan Fungsionalterdiri atas :
o  Jabatan fungsional keahlian dan
o  Jabatan fungsional keterampilan.
3.   Jabatan Pimpinan Tinggiterdiriatas:
·         Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
·         Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
·         Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
     Menurut UU Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
PNS berhak memperoleh:
a.       Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.      Cuti;
c.       Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.      perlindungan; dan
e.       Pengembangan kompetensi.
     Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin dan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Beberapa pemberhentian PNS terdiri dari:
1.      PNS diberhentikan dengan hormat karena:
·         Meninggal dunia
·         Atas permintaan sendiri
·         Mencapai batas usia pensiun
·         Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
·         Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2.      PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
3.      PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
4.      PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a.       Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
b.      Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
c.       Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
d.      Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PNS diberhentikan sementara, apabila:
·         diangkat menjadi pejabat negara
·         diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
·         ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
Batas usia pensiun yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua :
1.      PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
2.      PNS diberikanjaminan pensiun apabila:
a. Meninggal dunia;
       b. Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Kerampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun
    dini;
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
3.      Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
4.      Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Perlindungan PNS :
a.       Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
b.      Perlindungan berupa; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
c.       Bantuan hukum berupa; pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.


SUMBER
http://khotimhanifudinnajib.blogspot.com/2011/12/manajemen-personalia.html
http://tangkilisanharly.blogspot.com/2013/12/pengembangan-sdm-aparatur-dan-sistem.html
http://www.bpplampung.info/artikels/artikel-umum/119-aparatur-sipil-negara.html
http://makassar.lan.go.id/index.php/survei/hrd-corner/396-pns-memasuki-era-manajemen-aparatur-sipil-negara
http://www.bkdiklat.cirebonkota.go.id/index.php/artikel/14-inilah-pokok-pokok-undang-undang-aparatur-sipil-negara
http://www.dispenda.baliprov.go.id/id/UNDANG-UNDANG-RI-NOMOR-5-TAHUN-2014--TENTANG-APARATUR-SIPIL-NEGARA

No comments:

Post a Comment