Friday, March 17, 2017

CONTOH STANDAR PELAYANA SKCK



LEMBAR KERJA
   I


IDENTIFIKASI JENIS PELAYANAN

No.
Jenis-jenis Pelayanan yang Diberikan/diselenggarakan
Dasar Hukum
Sifat Pelayanan
Pelanggan
Harapan Pelanggan
1.
Pelayanan SKCK
·    UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

·    UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

·    PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

·    Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Pelayanan Utama
Melamar Pekerjaan
Pelayanan Cepat dan Gratis








LEMBAR KERJA
   II


IDENTIFIKASI PELANGGAN

No.
Jenis-jenis Pelayanan yang Diberikan/diselenggarakan
Dasar Hukum
Sifat Pelayanan
Pelanggan
1.
Pelayanan SKCK
·    UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

·    UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

·    PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

·    Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Pelayanan Utama
Melamar Pekerjaan








LEMBAR KERJA
   III


HARAPAN PELANGGAN

No.
Jenis-jenis Pelayanan yang Diberikan/diselenggarakan
Harapan Pelanggan
1.

Pelayanan SKCK


Pelayanan Cepat dan Gratis






















LEMBAR KERJA
 IV


PERUMUSAN VISI DAN MISI

VISI

Terwujudnya Pelayanan Prima Guna Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

MISI

1.      Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional
2.      Melakukan Upaya-upaya Peningkatan Mutu Layanan Melalui Perbaikan Sarana dan Prasarana, Evaluasi Sistem dan Prosedur Serta Pengembangan Pelaksanaan (SDM)
3.      Memelihara dan Menjaga Kerahasiaan Identitas Pemohon
4.      Mengembangkan System Pelayanan SKCK Berbasis Informasi Teknologi Kepuasan Pemohon
5.      Memberikan Pelayanan yag Terbaik Bagi Masyarakat















LEMBAR KERJA
 V


PROSEDUR PELAYANAN

Jenis Pelayanan :

No.
Aktivitas Pelayanan
Persyaratan
Saranan dan Prasarana
Waktu yang Diperlukan
Biaya yang Diperlukan

§ Pencari kerja langsung datang ke loket bagian mengurus SKCK
§ Mengajukan Dokumen ke Loket Bagian SKCK
§ Sidik Jari di Ruang Identifikasi
§ Kembali ke Loket Bagian SKCK
§ Penyerahan HAsil Sidik Jari
§ Bayar Administrasi
§ Mendapatkan Bukti Untuk Pengambilan SKCK
§ Proses Pembuatan SKCK
§ Entry data dan langsung dikasih SKCK-nya

·   Surat Pengantar dari Kelurahan
·   Foto copy KTP
·   Foto copy KK
·   Foto copy Akta Kelahiran
·   Pas Foto 4x6 = 3 Lembar
o  Petugas Entry Data
o  Jaringan Internet
o  Kertas
o  Komputer 2
o  Printer
o  TV
o  Meja
o  Kursi

15-20 Menit
Rp 10.000,-









LEMBAR KERJA
 VI


MAKLUMAN PELAYANAN

1)      Visi pelayanan adalah terwujudnya pelayanan prima guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

2)      Jam Pelayanan adalah :
Senin – Kamis       : 08.00 – 14.30
Jumat                     : 08.00 – 11.30

3)      Penyelesaian dan Penertiban SKCK adalah 15 – 20 menit,
Terhitung sejak diterimanya berkas persyaratan di Kantor POLRES Kabupaten Kudus. Pihak pengguna layanan wajib memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap keterlambatan penyelesaian kartu keluarga yang diakibatkan oleh pihak penyedia layanan, maka pihak penyedia layanan memberikan ganti rugi sebesar biaya yang sudah di setorkan ke kas daerah.

4)      Biaya pelayanan SKCK adalah Rp. 10.000,-

5)      Standar sapaan petugas pelayanan kepada pengguna layanan adalah sebagai berikut :
 “Selamat pagi/siang Bapak/Ibu, apa yang dapat kami bantu?”
Standar respon petugas pelayanan dalam melayani langsung dari pengguna layanan adalah Selamat pagi/siang Bapak/Ibu, sudahkah mengambil nomor antrian dan mengambil formulir pengisian SKCK, apa yang dapat kami bantu lagi ?”

6)      Pengguna layanan dapat mengajukan keluhan, keberatan, atau protes apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap keluhan akan diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pihak POLRES kabupaten Kudus. Pengguna Layanan akan mendapatkan jawaban resmi atas keluhan yang diajukan tersebut paling lambat dalam waktu 3 hari terhitung sejak keluhan di terima oleh petugas. Jawaban akan disampaikan secara langsung melalui telepon atau surat resmi.

7)      Setiap kesalahan atau cacat pada produk pelayanan SKCK yang diakibatkan karena kesalahan teknis dari pihak penyedia layanan, maka pihak penyedia layanan wajib memperbaharui produk tersebut tanpa memungut biaya lagi.

8)      Apabila pengguna layanan ingin memperoleh informasi atau mengajukan keluhan dapat menghubungi:
§  Kantor POLRES Kabupaten Kudus, Jl. Jend. Sudirman 78, Jawa Tengah 59312, Indonesia, Telepon:+62 291 433008.
§  Pengaduan yang masuk dibahas oleh tim pelayanan pengaduan yang dibentuk oleh kepala polisi.
§  Dilakukan rekomendasi solusi untuk disampaikan kepada kepala polisi untuk ditindaklanjuti

No comments:

Post a Comment