PERSEROAN
KOMANDITER / CV
Perseroan
Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini
adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para
Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan
Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha
Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan
komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV
adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk
dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta
kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar
hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer
yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa
harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan
masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak
boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab
terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya
terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV.
Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa
CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2
berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu
ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya
dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa
referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat
berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di
dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab
secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero
yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero
Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola
perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah
orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam
perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Pasal 19
KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang
secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu
orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada
di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan
dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk
oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng,
di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum
Dagang, 2009 : 144)
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV) ;
a.
CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka
sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.
CV
terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada
pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris
dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.
CV dengan
saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV
membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas
beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa
saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
Karena Persatuan Komanditer pada
hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer,
yaitu :
1. Berahirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Sebelum
berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
3. Dengan
demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat berlaku
jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap
pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama
dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan
keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa
dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah
sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk
memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”,
perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan
apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal
lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang
di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus
menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
Syarat-syarat untuk mendirikan
CV adalah :
ü Adanya
perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha.
ü Pendirian
oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang
bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga
dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
ü Adanya
akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang
harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a. Calon
nama CV
b. Tempat
kedudukan CV
c. Nama
persero aktif dan persero diam
d.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
Kelebihan CV antara lain :
·
Prosedur pendiriannya relatif mudah
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih
besar
·
Kemampuan manajemen lebih luas
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Struktur organisasi yang tidak terlau
rumit
·
Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
o
Sebagian anggota memiliki tanggung jawab
tidak terbatas
o
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin
o
Sulit untuk menarik kembali investasinya
o
Apabila perusahaan berutang/merugi, maka
semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
Pengurus CV mempunyai tanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV
tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan
berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.
Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila
sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer
hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer
juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19
KUHD).
Risiko bagi pengurus CV adalah
menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami
kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi
utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi
jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
Sumber;
No comments:
Post a Comment