KATA PENGANTAR
Puji
Syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas berkat Rahmat serta
Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai “SISTEM
POLITIK ISLAM” dengan lancar. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas dari
dosen pengampu Agama Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Diponegoro Semarang.
Melalui
makalah ini diharapkan dapat menambah ilham/wawasan bagi pembaca untuk lebih
mengetahui seluk beluk sistem politik yang ada pada Islam itu sendiri.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi
maupun teknik penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan.
Semarang, 10 September 2013
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Halaman
Judul i
Kata
Pengantar ii
Daftar
Isi iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang 4
1.2
Rumusan Masalah 4
1.3
Tujuan 5
BAB
II PEMBAHASAN 6-9
A.
Pengertian Sistem Politik Islam
B. Prinsip-prinsip dasar politik
Islam
C.
Prinsip-prinsip hukum antar agama atau hukum internasional
D. Kontribusi
umat Islam terhadap politik di Indonesia
BAB
III PENUTUP 10
A.
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berbicara mengenai sistem politik
tidak lepas dari tesis-tesis, teori maupun praksis politik yang juga menegaskan
betapa politik adalah dunia yang penuh ketidakjelasan siapa kawan-siapa lawan,
dan tiada keabadian karena yang abadi adalah kepentingan. Umat Islam sendiri
mempunyai beberapa pendapat tentang
kedudukan politik dalam syari’at Islam :
·
Pendapat pertama yang menyatakan bahwa Islam adalah suatu
agama yang serba lengkap dimana di dalamnya terdapat sistem ketatanegaraan atau
politik
·
Pendapat kedua menyatakan bahwa Islam adalah agama dalam
pengertian Barat yang berarti agama tidak ada hubungannya dengan urusan
kenegaraan
·
Pendapat ketiga menyatakan pendiriannya bahwa dalam Islam
tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat nilai etika
bagi kehidupan bernegara.
Pada dasarnya, Islam tidak menentukan secara konkrit bentuk
kekuasaan politik seperti apa yang diajarkan dalam Islam. Sehingga kemudian
terjadi perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan umat Islam dalam merumuskan
sistem politik Islam.
Pada
makalah ini akan dibahas mengenai pengertian sistem Politik Islam,
prinsip-prinsip dasar politik Islam, prinsip-prinsip hukum antar agama atau
hukum intenasional, serta kontribusi Umat Islam terhadap politik di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka kami menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
A. Apakah Pengertian sistem politik Islam ?
B. Sebut dan jelaskan mengenai Prinsip-prinsip dasar
politik Islam !
C. Apa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip hukum
antaragama atau hukum internasional?
D. Bagaimana Kontribusi umat Islam terhadap politik
di Indonesia ?
4
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama disusunnya
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas agama islam dan menjawab pertanyaan
yang ada pada rumusan masalah.
Sedangkan manfaat dari disusunnya makalah ini yaitu :
·
Memberikan ilham/wawasan kepada pembaca
mengenai Sistem Politik Islam
·
Diharapkan dapat meningkatkan
partisipasi dari pembaca sebagai warga negara yang baik dan beragama Islam pula
untuk dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip politik Islam dalam kehidupan
sehari-hari.
5
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Politik Islam
Kata sistem berasal dari bahasa asing (Inggris), yaitu system,
artinya perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga
membentuk suatu totalitas atau susunan yang teratur dengan pandangan, teori,
dan asas. Sedangkan, kata politik berasal dari bahasa latin yaitu politicus yang berarti hubungan warga
negara. Dalam bahasa arab politik diartikan dengan siyasah yang artinya
mengemudi, mengendalikan dan mengatur. Menurut Abdul Qadir Zallum, menyatakan
bahwa politik atau siyasah mempunyai makna mengatur urusan rakyat, baik dalam
maupun luar negeri. Politik dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyat. Negara
adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis sedangkan rakyat
mengoreksi pemerintah dalam melakukan tugasnya.
Politik dalam Islam menjurus pada
kegiatan umat mengenai usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari'at Allah
melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.
Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah yang
mafhumnya:
"Dan katakanlah: Ya Tuhan ku, masukkanlah
aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan
berikanlah kepadaku daripada sisi Mu kekuasaan yang menolong." (AI
Isra': 80)
Berdasarkan landasan tersebut para ulama'
menyatakan bahwa:
"Allah menghapuskan sesuatu perkara melalui
kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan Nya meIaiui al Qur'an"
Di sisi lain, terdapat persamaan makna antara kata
hikmah dan politik. Sementara ulama mengartikan hikmah sebagai kebijaksanaan,
atau kemampuan menangani suatu masalah, sehingga mendatangkan manfaat atau
menghindarkan mudharat.
6
B. Prinsip-Prinsip Dasar Politik
Islam
Al-Qur’an
sebagai sumber ajaran utama dan pertama Agama Islam mengandung ajaran tentang
prinsip-prinsip dasar yang harus diaplikasikan dalam pengembangan sistem
politik Islam. Prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam yaitu sebagai berikut
:
- Mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al-Mu’minun 52)
- Keharusan bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtidaiyah (As-Syura 38 dan Ali Imran 159)
- Selalu amanah dan menetapkan hukum secara adil (An-Nisa 58)
- Mentaati Allah SWT, Rasul SAW dan ulil amri (pemegang kekuasaan) (An-Nisa 59)
- Mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat islam (Al-Hujarat 9)
- Mempertahankan kedaulatan negara dan larangan melakukan agresi dan invasi (Al-Baqarah 190)
- Mementingkan perdamaian daripada permusuhan (Al-Anfal 61 dan Al-Hujarat 13)
- Meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan (Al-Anfal 60)
- Menepati janji (An-Nahl 91)
- Beredarnya harta pada seluruh lapisan masyarakat (Al-Hasyr 7)
- Mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum seperti menyedikitkan beban (taqlil al-takalif), berangsur-angsur (al-tadarruj), tidak menyulitkan (‘adam al-haraj)
C. Prinsip-prinsip Hukum Antar agama atau Hukum Internasional
Hukum dalam artinya yang umum adalah
sekumpulan dasar-dasar yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
tercakup dalam hukum itu. Hukum Internasional
adalah suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar negara.
Unsur pokok dari sistem tersebut diwakili oleh kaidah-kaidah yang mengikat,
yang membebankan kewajiban-kewajiban dan memberikan hak-hak kepada
negara-negara yang ada.
Berikut
adalah prinsip-prinsip hukum antaragama :
- Siyasah “dusturiyah” (hukum tata negara), menjelaskan hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta institusi yang ada di negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri. Seperti persoalan imamah, hak dan kewajibannya, persoalan rakyat, status, hak dan kewajibannya, persoalan bai’at, persoalan perwakilan, wizarah dan pembagiannya, dll.
- Siyasah “dauliyah” (hukum internasional), hukum internasional menurut islam meliputi kesatuan umat, keadilan, persamaan, kehormatan manusia, toleransi, kerjasama kemanusiaan, kebebasan dan kemerdekaan berfikir, beragama, menyatakan pendapat, menuntut ilmu, memiliki harta benda, perilaku moral yang baik. Pembahasan siyasah dauliyah dalam islam berorientasi pada :
- Damai adalah azas hubungan internasional
- Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi
- Kewajiban suatu negara terhadap negara lain
- Perjanjian internasional
- Perjanjian yang berjangka panjang (mu’abbad) dan jangka menengah atau sementara (muaqqat)
- Perjanjian terbuka dan tertutup
- Perjanjian dengan orang asing
- Siyasah “maaliyah” (hukum yang mengatur pemasukan, pengelolaan dan pengeluaran uang milik negara) seperti zakat, harta karun, pajak, ghanimah dan fa’i, beacukai barang import, dll.
D. Kontribusi Umat Islam terhadap Politik di Indonesia
Di kehidupan masa kini sebut saja beberapa
organisasi politik Islam yang telah berkontribusi untuki umat Islam seperti PDI
Perjuangan yang mempunyai Baitul Muslimin untuk mengakomodasi umat Islam.
Golkar dan Partai Demokrat yang walaupun tak berasas Islam pun juga menjadi
Promotor UU Antipornografi dan Antipornoaksi.
Di beberapa daerah, penerapan peraturan daerah
bernuansa Islam juga di dukung oleh partai-partai nasionalis. Partai-partai
Islam pun, seperti PKS, sudah berwacana menerima kader nonmuslim untuk di
Indonesia Timur. Hal ini menandakan bahwa Umat Islam sejatinya tetap menghargai
adanya pluralitas antaragama di dalam kehidupan sehari-hari.
8
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan demikian, sistem politik Islam adalah suatu konsepsi
yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan
Negara, siapa pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar, dan bagaimana cara untuk
menentukan kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan, kepada
siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk tanggung
jawab berdasarkan nilai-nilai agama Islam (sesuai dengan sumber ajaran Islam,
yaitu Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad).
Prinsip-prinsip politik dalam Islam, menurut Abdul
Qadir Audah dalam bukunya Al-A’mal
al-Kamilah: Al-Islam wa Audha’una al-Qanuniyah(1994: 211-223) mensistematisir sebagai
berikut:
1) Persamaan yang komplit;
2) Keadilan yang merata;
3) Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat
luas;
4) Persaudaraan;
5) Persatuan;
6) Gotong royong (saling membantu);
7) Membasmi pelanggaran hukum;
8) Menyebarkan sifat-sifat utama;
9) Menerima dan mempergunakan hak milik yang
dianugerahkan Tuhan;
10) Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat,
tidak boleh menimbunnya;
11) Berbuat kebajikan dan saling menyantuni;
dan
12) Memegang teguh prinsip musyawarah.
Prinsip-prinsip hukum internasional
menurut islam meliputi kesatuan umat, keadilan, persamaan, kehormatan manusia,
toleransi, kerjasama kemanusiaan, kebebasan dan kemerdekaan berfikir, beragama,
menyatakan pendapat, menuntut ilmu, memiliki harta benda, perilaku moral yang
baik.
Islam
telah menyumbang banyak pada Indonesia, demikian kata Kuntowijoyo. Islam
membentuk “civic culture” atau budaya bernegara, “national solidarity”,
ideologi jihad, dan kontrol sosial. Sumbangan besar Islam pada bidang Politik
yaitu berkaitan dengan kedaulatan negara, misalnya melalui perjuangan Muhammad
Natsir yang pernah menyerukan umat Islam agar tidak mempertentangkan Pancasila
dengan Islam.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ghazali,
Mosqith Abdul, suara merdeka, edisi minggu 8 september 2013, hal 7
No comments:
Post a Comment