Friday, March 17, 2017

SISTEM POLITIK ISLAM



KATA PENGANTAR

Puji Syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas berkat Rahmat serta Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai “SISTEM POLITIK ISLAM” dengan lancar. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas dari dosen pengampu Agama Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro Semarang.
Melalui makalah ini diharapkan dapat menambah ilham/wawasan bagi pembaca untuk lebih mengetahui seluk beluk sistem politik yang ada pada Islam itu sendiri.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.

                                                                                    Semarang, 10 September 2013
                                                                                                Penulis









ii
DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                    i
Kata Pengantar                                                                                   ii
Daftar Isi                                                                                             iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang                                                                              4
1.2 Rumusan Masalah                                                                         4
1.3 Tujuan                                                                                           5
BAB II PEMBAHASAN                                                                  6-9
A. Pengertian Sistem Politik Islam
B. Prinsip-prinsip dasar politik Islam
            C. Prinsip-prinsip hukum antar agama atau hukum internasional

D. Kontribusi umat Islam terhadap politik di Indonesia

BAB III PENUTUP                                                                           10
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA


iii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara mengenai sistem politik tidak lepas dari tesis-tesis, teori maupun praksis politik yang juga menegaskan betapa politik adalah dunia yang penuh ketidakjelasan siapa kawan-siapa lawan, dan tiada keabadian karena yang abadi adalah kepentingan. Umat Islam sendiri mempunyai  beberapa pendapat tentang kedudukan politik dalam syari’at Islam :
·         Pendapat pertama yang menyatakan bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dimana di dalamnya terdapat sistem ketatanegaraan atau politik
·         Pendapat kedua menyatakan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang berarti agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan
·         Pendapat ketiga menyatakan pendiriannya bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Pada dasarnya, Islam tidak menentukan secara konkrit bentuk kekuasaan politik seperti apa yang diajarkan dalam Islam. Sehingga kemudian terjadi perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan umat Islam dalam merumuskan sistem politik Islam.
Pada makalah ini akan dibahas mengenai pengertian sistem Politik Islam, prinsip-prinsip dasar politik Islam, prinsip-prinsip hukum antar agama atau hukum intenasional, serta kontribusi Umat Islam terhadap politik di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka kami menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
A. Apakah Pengertian sistem politik Islam ?
B. Sebut dan jelaskan mengenai Prinsip-prinsip dasar politik Islam !
C. Apa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip hukum antaragama atau hukum internasional?
D. Bagaimana Kontribusi umat Islam terhadap politik di Indonesia ?
4
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas agama islam dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Sedangkan manfaat dari disusunnya makalah ini yaitu :
·         Memberikan ilham/wawasan kepada pembaca mengenai Sistem Politik Islam
·         Diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dari pembaca sebagai warga negara yang baik dan beragama Islam pula untuk dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip politik Islam dalam kehidupan sehari-hari.














5
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Politik Islam
Kata sistem berasal dari bahasa asing (Inggris), yaitu system, artinya perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk suatu totalitas atau susunan yang teratur dengan pandangan, teori, dan asas. Sedangkan, kata politik berasal dari bahasa latin yaitu politicus yang berarti hubungan warga negara. Dalam bahasa arab politik diartikan dengan siyasah yang artinya mengemudi, mengendalikan dan mengatur. Menurut Abdul Qadir Zallum, menyatakan bahwa politik atau siyasah mempunyai makna mengatur urusan rakyat, baik dalam maupun luar negeri. Politik dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyat. Negara adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis sedangkan rakyat mengoreksi pemerintah dalam melakukan tugasnya. 
Politik dalam Islam menjurus pada kegiatan umat mengenai usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari'at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.
Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah yang mafhumnya:
"Dan katakanlah: Ya Tuhan ku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan berikanlah kepadaku daripada sisi Mu kekuasaan yang menolong." (AI Isra': 80)
Berdasarkan landasan tersebut para ulama' menyatakan bahwa:
"Allah menghapuskan sesuatu perkara melalui kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan Nya meIaiui al Qur'an"
Di sisi lain, terdapat  persamaan makna antara kata hikmah dan politik. Sementara ulama mengartikan hikmah sebagai kebijaksanaan, atau kemampuan menangani suatu masalah, sehingga mendatangkan manfaat atau menghindarkan mudharat.
6
B. Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
            Al-Qur’an sebagai sumber ajaran utama dan pertama Agama Islam mengandung ajaran tentang prinsip-prinsip dasar yang harus diaplikasikan dalam pengembangan sistem politik Islam. Prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam yaitu sebagai berikut :
  1. Mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al-Mu’minun 52)
  2. Keharusan bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtidaiyah (As-Syura 38 dan Ali Imran 159)
  3. Selalu amanah  dan menetapkan hukum secara adil (An-Nisa 58)
  4. Mentaati Allah SWT, Rasul SAW dan ulil amri (pemegang kekuasaan) (An-Nisa 59)
  5. Mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat islam (Al-Hujarat 9)
  6. Mempertahankan kedaulatan negara dan larangan melakukan agresi dan invasi (Al-Baqarah 190)
  7. Mementingkan perdamaian daripada permusuhan (Al-Anfal 61 dan Al-Hujarat 13)
  8. Meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan (Al-Anfal 60)
  9. Menepati janji (An-Nahl 91)
  10. Beredarnya harta pada seluruh lapisan masyarakat (Al-Hasyr 7)
  11. Mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum seperti menyedikitkan beban (taqlil al-takalif), berangsur-angsur (al-tadarruj), tidak menyulitkan (‘adam al-haraj)
C. Prinsip-prinsip Hukum Antar agama atau Hukum  Internasional
            Hukum dalam artinya yang umum adalah sekumpulan dasar-dasar yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang tercakup dalam hukum itu. Hukum Internasional adalah suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar negara. Unsur pokok dari sistem tersebut diwakili oleh kaidah-kaidah yang mengikat, yang membebankan kewajiban-kewajiban dan memberikan hak-hak kepada negara-negara yang ada.
            Berikut adalah prinsip-prinsip hukum antaragama :
  1. Siyasah “dusturiyah” (hukum tata negara), menjelaskan hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta institusi yang ada di negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri. Seperti persoalan imamah, hak dan kewajibannya, persoalan rakyat, status, hak dan kewajibannya, persoalan bai’at, persoalan perwakilan, wizarah dan pembagiannya, dll.
  2. Siyasah “dauliyah” (hukum internasional), hukum internasional menurut islam meliputi kesatuan umat, keadilan, persamaan, kehormatan manusia, toleransi, kerjasama kemanusiaan, kebebasan dan kemerdekaan berfikir, beragama, menyatakan pendapat, menuntut ilmu, memiliki harta benda, perilaku moral yang baik. Pembahasan siyasah dauliyah dalam islam berorientasi pada :
    1. Damai adalah azas hubungan internasional
    2. Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi
    3. Kewajiban suatu negara terhadap negara lain
    4. Perjanjian internasional
    5. Perjanjian yang berjangka panjang (mu’abbad) dan jangka menengah atau sementara (muaqqat)
    6. Perjanjian terbuka dan tertutup
    7. Perjanjian dengan orang asing
  3. Siyasah “maaliyah” (hukum yang mengatur pemasukan, pengelolaan dan pengeluaran uang milik negara) seperti zakat, harta karun, pajak, ghanimah dan fa’i, beacukai barang import, dll.
D. Kontribusi Umat Islam terhadap Politik di Indonesia
Di kehidupan masa kini sebut saja beberapa organisasi politik Islam yang telah berkontribusi untuki umat Islam seperti PDI Perjuangan yang mempunyai Baitul Muslimin untuk mengakomodasi umat Islam. Golkar dan Partai Demokrat yang walaupun tak berasas Islam pun juga menjadi Promotor UU Antipornografi dan Antipornoaksi.
Di beberapa daerah, penerapan peraturan daerah bernuansa Islam juga di dukung oleh partai-partai nasionalis. Partai-partai Islam pun, seperti PKS, sudah berwacana menerima kader nonmuslim untuk di Indonesia Timur. Hal ini menandakan bahwa Umat Islam sejatinya tetap menghargai adanya pluralitas antaragama di dalam kehidupan sehari-hari.










8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian, sistem politik Islam adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan Negara, siapa pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar, dan bagaimana cara untuk menentukan kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan, kepada siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk tanggung jawab berdasarkan nilai-nilai agama Islam (sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad).
            Prinsip-prinsip politik dalam Islam, menurut Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-A’mal al-Kamilah: Al-Islam wa Audha’una al-Qanuniyah(1994: 211-223) mensistematisir sebagai berikut: 
1) Persamaan yang komplit;
2) Keadilan yang merata;
3) Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat luas;
4) Persaudaraan;
5) Persatuan;
6) Gotong royong (saling membantu);
7) Membasmi pelanggaran hukum;
8) Menyebarkan sifat-sifat utama;
9) Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan Tuhan;
10) Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh menimbunnya;
11) Berbuat kebajikan dan saling menyantuni; dan
12) Memegang teguh prinsip musyawarah.
            Prinsip-prinsip hukum internasional menurut islam meliputi kesatuan umat, keadilan, persamaan, kehormatan manusia, toleransi, kerjasama kemanusiaan, kebebasan dan kemerdekaan berfikir, beragama, menyatakan pendapat, menuntut ilmu, memiliki harta benda, perilaku moral yang baik.
            Islam telah menyumbang banyak pada Indonesia, demikian kata Kuntowijoyo. Islam membentuk “civic culture” atau budaya bernegara, “national solidarity”, ideologi jihad, dan kontrol sosial. Sumbangan besar Islam pada bidang Politik yaitu berkaitan dengan kedaulatan negara, misalnya melalui perjuangan Muhammad Natsir yang pernah menyerukan umat Islam agar tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Ghazali, Mosqith Abdul, suara merdeka, edisi minggu 8 september 2013, hal 7


No comments:

Post a Comment